SUKAMARA – Polres Sukamara berhasil mengungkap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti berat kotor 41,74 gram serta barang bukti lainnya. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna pada jumpa pers di Polres Sukamara, Senin (20/2).
“Tersangka pertama yang diamankan adalah FF di sebuah barakan Desa Pudu Rundun, Kecamatan Sukamara. Tim mendapati barang bukti pipet kaca yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,04 gram,” ucap Dewa Made Palguna.
Dari penangkapan itu, kemudian dikembangkan lagi dan mengarah kepada PS sebagai penjual. Kemudian PS diamankan di Jalan Tatak Roja Lintas Riam Durian, Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat.
Di situ, pihak tim menemukan barang bukti 23 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 39,57 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya beserta sejumlah uang senilai Rp 2.750.000.
“Jadi modus operandinya, tersangka FF membeli satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 500.000 dengan PS yang mendapatkan barang itu melalui jalur MF yang berada di dalam Lapas Kelas IIb Pangkalan Bun dengan hutang. MF ini sebagai perantara keduanya. Kami pun berkoordinasi dengan Kepala Lapas Pangkalan Bun dan akhirnya mengungkap jaringan ini,” terang Dewa Made Palguna.
Dalam kasus tersebut, tersangka FF dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
“Sedangkan Tersangka PS dan MF dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan atau jo 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga,” pungkas Dewa.(nhz/oln)