KASONGAN – Setelah keluarnya keputusan Mahkamah Agung RI. Kini terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Adae Enel alias bapak Agus, dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan. Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ini, dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Palangka Raya, Jumat (3/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa terpidana ini terjerat perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Baringin Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018 lalu. Pelaksanaan eksekusi ini ungkapnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5660 K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 November 2022 yang menyatakan terpidana telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 781.700.000. “Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka Jaksa dapat merampas harta benda terpidana untuk menutup kerugian negara. Kemudian jika misalnya harta benda terpidana tidak mencukupi, tentunya diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan ini kepada Kalteng Pos.
Dalam perkara ini lanjut Erfandy, terdapat dua orang terpidana lainnya yang juga telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor. Yakni mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan atas nama Hendri Nuhan yang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, subsider tiga bulan kurungan. Kemudian terpidana mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan atas nama Runai. Dalam perkara ini Runai dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta dibebankan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsider dua bulan kurungan.
“Untuk diketahui sebelumnya, selain dalam perkara ini terpidana Adae Enel juga merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018 dan 2019. Dalam perkara ini menyebabkan total kerugian keuangan negara senilai Rp 825.336.037,05. Sehingga terhadap terpidana juga dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan, serta pidana denda senilai Rp 50.000.000, subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp 483.120.991,06 subsider satu tahun penjara,” tandasnya.(eri)







