CU Betang Asi vs Dessy Nataliati

oleh
oleh

PALANGKA RAYA-Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perdana kasus perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Koperasi CU Betang Asi kepada mantan kepala kasir dari koperasi tersebut Dessy Nataliati. Sidang digelar di PN Palangka Raya, Kamis (2/3).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar SH MH dibantu majelis hakim adhoc Muhammad Suhri Burhan dan Lela Yuliaty. Sidang sendiri beragendakan pembacaan nota gugatan yang diajukan penasihat hukum CU Betang Asi sekaligus mendengar jawaban pihak tergugat terkait gugatan tersebut. Hadir dalam sidang tersebut kuasa hukum pihak koperasi, Tukas Y Buntang SH dan Yohana SH.

Sementara dari pihak tergugat Dessy Nataliati diwakili kuasa hukumnya Romdlon Ibnu Munir SH dan Yosef Freinademetz Sabon Doni SH. Dessy Nataliati sendiri ikut hadir menyaksikan jalannya sidang gugatan tersebut. Sidangnya berlangsung cukup singkat, kurang dari dua puluh menit.

Nota gugatan sendiri tidak dibacakan langsung dalam persidangan itu, karena baik majelis hakim maupun pihak tergugat dan penggugat setuju menganggap nota gugatan sudah dibacakan di persidangan. Ini disebabkan karena Dessy Nataliati selaku tergugat sendiri sudah menerima salinan dari nota gugatan sebelum sidang berlangsung. Hal yang sama juga berlaku saat penasihat hukum Dessy menyampaikan nota jawaban atas gugatan tersebut. Karena pihak Dessy juga sudah menyerahkan salinan jawaban mereka kepada pihak koperasi maka nota jawaban tersebut dianggap sudah dibacakan di persidangan.

Hakim Hotma selaku ketua majelis hakim perkara ini juga sempat mengingatkan kepada kedua pihak bahwa terkait isi gugatan maupun jawaban atas gugatan tidak dapat diubah lagi oleh kedua pihak jika sudah dibacakan. “Ini sesuai yurisprudensi dalam sidang perkara PHI,” kata ketua majelis hakim menjelaskan kepada kedua pihak yang berperkara.

Menanggapi penjelasan ketua majelis hakim, baik kuasa hukum CU Betang Asi maupun pihak Dessy Nataliati menyatakan tidak ada perubahan atas gugatan tersebut. “Kami tetap pada isi gugatan yang mulia,” kata Tukas Y Buntang menanggapi penjelasan majelis hakim.

Rencananya sidang perkara gugatan ketenagakerjaan ini akan kembali dilanjutkan Kamis (8/3) pekan depan dengan agenda sidang mendengarkan nota tanggapan (replik) dari pihak CU Betang Asi atas jawaban yang disampaikan pihak Dessy Nataliati. “Silahkan, kesempatan bagi pihak penggugat selama satu minggu ke depan untuk menyiapkan nota tanggapannya,” kata hakim Hotma Edison sebelum mengetuk palu mengakhiri sidang.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Koperasi CU Betang Asi selaku pihak penggugat meminta kepada majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk menyatakan bahwa surat keputusan yang dikeluarkan pihak CU Betang Asi terkait pemutusan hubungan kerja terhadap Dessy Nataliati sudah dilaksanakan secara sah dan sesuai menurut hukum.

“Menyatakan sebagai hukum putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat berdasarkan SURAT KEPUTUSAN Nomor 7/KEP.CUBA/PRY/I.1/I/2023 tentang pemutusan hubungan kerja pengurus Koperasi CU Betang Asi terhadap Dessy Nataliati SE tanggal 31 Januari 2023” demikian bunyi salah satu isi petitum dalam gugatan tersebut.

Selain itu pihak koperasi juga meminta kepada majelis hakim PHI untuk mengesahkan jumlah kompensasi pembayaran yang harus dibayar koperasi kepada Dessy Nataliati terkait pemutusan hubungan kerja tersebut adalah sebesar Rp 33.448.800. Jumlah tersebut mencakup pembayaran gaji pokok tergugat yang belum diambil selama 13 bulan serta uang hak cuti tahunan dan THR tahun 2022.

Menanggapi gugatan pihak CU Betang Asi tersebut, Dessy Nataliati sendiri diketahui mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan perlawanan. Dalam isi gugatannya, Dessy meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan CU Betang Asi kepada dirinya adalah keputusan yang tidak sah secara hukum.

Selain itu, dalam isi gugatan rekovensi tersebut, Dessy melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim memutuskan nilai kompesansi yang harus dibayar CU Betang Asi terkait pemutusan hubungan kerja tersebut sebesar Rp 732.069.367.

Dessy juga diketahui mengajukan gugatan lain terhadap pihak koperasi yakni terkait gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan PMH itu yang juga sidangnya dilaksanakan Kamis kemarin, Dessy menuntut pihak koperasi untuk membayar uang ganti rugi atas pemutusan hubungan kerja tersebut.

Sementara itu, Tukas Y Buntang selaku penasihat hukum koperasi CU Betang Asie dalam keterangannya kepada Kapos seusai sidang mengatakan, pihak koperasi tetap pada keputusannya yaitu melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Dessy Nataliati sebagai pegawai koperasi tersebut. “Tetap tidak ada perubahan,” kata Tukas Y Buntang dan dibenarkan oleh rekannya Yohana.

Sementara dari kuasa hukum Dessy Nataliati, Yosef Freinademetz Sabon Doni menyatakan bahwa dalam jawaban menanggapi gugatan CU Betang Asi tersebut, pihaknya sendiri tetap menyatakan bahwa kompensasi yang diberikan kepada kliennya tidak sesuai harapan kliennya.

Selain itu di dalam sidang tersebut pihaknya juga menyerahkan nota gugatan rekovensi yang sudah disiapkan sebelumnya. “Itu juga sesuai dengan keinginan klien kami,” ujar Yosef. (sja/ala/ens/ko)