Bupati Ingatkan soal Disiplin ASN

oleh
oleh

PURUK CAHU-Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bupati Murung Raya (Mura) Drs Perdie Yoseph MA mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara yang bekerja di lingkup Pemkab Mura untuk menaati semua hal yang menjadi kewajiban dan larangan. Yang ditemuia atau diketahui tidak disiplin dalam bekerja, maka akan dijatuhi hukuman, mulai dari hukuman ringan, sedang, berat, hingga pemberhentian dari ASN.

“Saya imbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mura baik PNS maupun tenaga kontrak atau honorer untuk bekerja sungguh-sungguh, mempertahankan kinerja yang sudah baik, dan meningkatkannya,” tegas Perdie, Minggu (5/3).

Bupati lulusan STPDN angkatan I ini juga menyinggung soal disiplin pegawai di Pemkab Mura, yang mana pada 2022 lalu terdapat 4 PNS yang diberikan hukuman.

“Hukuman disiplin tingkat berat atau pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebanyak dua orang, hukuman disiplin tingkat sedang/penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak dua orang,” bebernya.

Bupati yang menjabat dua periode ini meminta agar para pegawai di lingkup Pemkab Mura untuk memiliki komitmen dan disiplin dalam menjalankan tugas masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal.

“Komitmen dan disiplin pegawai merupakan salah satu faktor penentu suksesnya suatu organisasi, dengan adanya komitmen dan disiplin pegawai akan memudahkan dalam mengimplementasikan visi dan misi, sehingga persentase pencapaian target kerja bisa lebih dioptimalkan,” tandasnya.

Perdie juga mengharapkan jajarannya bekerja maksimal, disiplin, menjunjung tinggi etika, serta menjadi contoh dan teladan di tengah masyarakat. (dad/ce/ala/ko)