TAMIANG LAYANG-Setelah dinyatakan lepas dari Provinsi Kalteng, akhirnya masyarakat dan perangkat Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah bereaksi. Mereka menyuarakan protes keras dan keberatan atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas yang menyebabkan Desa Dambung tidak lagi masuk dalam wilayah administratif Kalteng.
Keberatan tersebut disampaikan kepada mendagri melalui surat Nomor:140/104/PEMDES/DBG/2023, tanggal 27 Februari 2023 yang langsung diantar oleh kepala desa dan ketua BPD selaku perwakilan masyarakat, didampingi mantir desa, damang Paku Karau, Dusmala, GMTPS, Perhimpunan Warga Lawangan, unsur pimpinan/anggota DPRD, kabag hukum, kabag pemerintahan, camat Dusun Tengah, dan kabid tata ruang Dinas PUPR Bartim.
Plt Asisten I Setda Kabupaten Bartim Ari Panan P Lelu menyampaikan, pengajuan keberatan itu diterima langsung oleh kasubdis batas antara daerah yang menangani wilayah Kabupaten Barito Timur di Jakarta.
“Ada beberapa poin yang menjadi dasar untuk mengembalikan tata batas sesuai dengan peta dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah, beserta tata batas sesuai naskah berita acara persetujuan desain tata batas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tahun 1982 yang ditandatangni oleh Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Tengah Bpk.W.A.Gara dengan Wakil Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Selatan Ir.H.M.Said, disaksikan Mendagri Amir Machmud,” tulis Ari Panan dalam rilis yang diterima Kalteng Pos, Minggu (5/3).
Kemudian, lanjut Ari, alasan pengajuan keberatan tersebut karena warga Dayak Lawangan/Ma’anyan merupakan warga asli yang sejak awal sudah menjadi penduduk Desa Dambung, yang dibuktikan dengan makam leluhur, bangunan adat, patung, acara ritual adat, maupun situs sejarah lainnya milik warga asal Desa Dambung.
Selain itu, dampak dari lepasnya desa tersebut mengakibatkan hilangnya hak pilih 105 orang warga Desa Dambung Dayak Lawangan/Ma’anyan pada pemilu 2024 yang ingin memilih wakilnya di DPRD Kabupaten Barito Timur, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dapil IV, DPR RI perwakilan Kalteng, dan DPD RI perwakilan Kalteng, maupun pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Timur serta pemilihan gubernur dan wakil gubenur Kalteng.
“Perlu kami laporkan, hingga saat ini tidak ada kegiatan di Desa Dambung dalam rangka tahapan pemilu 2024,” sebutnya.
Permasalahan ini, lanjut Ari, mengakibatkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) maupun anggaran dalam APBD 2023 untuk Desa Dambung tidak bisa disalurkan. Alhasil tidak ada dana maupun kegiatan pembangunan di Desa Dambung. Padahal pemerintah Desa Dambung maupun masyarakat sangat membutuhkan itu. Ini merupakan dampak hilangnya kode wilayah Desa Dambung dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau tahun 2021.
“Masyarakat Desa Dambung yang memegang KTP Barito Timur, Provinsi Kalteng tidak mendapat jaring pengaman sosial reguler berupa program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT),” terangnya.
Selain itu, ada kesulitan yang dialami warga Barito Timur yang akan mengurus sertifikat hak milik atas penguasaan tanah yang sebelum berlakunya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Kalsel dengan Kabupaten Barito Timur, Kalteng. Lahan masuk wilayah Kabupaten Barito Timur, sekarang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong.
“Terjadi pro dan kontra antarwarga yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, karena secara de fakto dan de jure Desa Dambung Kalteng tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 (hal.2396), tetapi tidak ada kode wilayahnya,” ungkap Ari.
Dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, hanya diakui Desa Dambung Raya yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tabalong, Kalsel. Namun kenyataannya ada dua desa, yakni Desa Dambung, Kalteng (asal) dan Desa Dambung Raya, Kalsel sehingga mengakibatkan tidak terlayaninya 157 warga Desa Dambung Kalteng yang juga berakibat hilangnya beberapa wilayah Kabupaten Barito Timur. Di antaranya aset religi umat Hindu Kaharingan berupa Lubuk Ma’anyan atau Lubuk Paitunan, Danau Maunan, dan wilayah lainnya.
Menurut Ari, berdasarkan rapat dengar pendapat yang dihadiri perwakilan masyarakat Desa Dambung (kepala desa dan ketua BPD), tokoh adat, damang, ormas yang menaungi masyarakat Dusun Maanyan dan Lawangan, serta DPRD Barito Timur pada 6 Februari 2023 lalu, memutuskan untuk membuat pengajuan keberatan ke Kemendagri.
Pada poin 4 Surat Mensesneg Nomor B-48/M-D1/HK.06.02/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 terkait keberatan Bupati Barito Timur, tertera memberikan dan melindungi hak kepada warga Desa Dambung untuk mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan pasal 75 dan pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, atas ditetapkannya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalteng.
Sebagai tindak lanjut, pada 27 Februari 2023 menemui Pemprov Kalteng yang diwakilkan oleh Karo Pemerintah Setda Kalteng. Kemudian, 1 Maret 2023 di Jakarta, masyarakat Desa Dambung yang diwakilkan oleh kepala desa dan ketua BPD Desa Dambung, didampingi mantir desa, damang Paku Karau, Dusmala, GMTPS, dan Perhimpunan Warga Lawangan, serta unsur pimpinan atau anggota DPRD Barito Timur, kabag hukum, kabag pemerintahan, camat Dusun Tengah, dan kabid tata ruang dinas PUPR Bartim secara resmi mengajukan surat keberatan melalui kasubdis batas antara daerah yang menangani wilayah Kabupaten Barito Timur.
“Pada 2 Maret 2023 juga sudah bertemu dengan Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng Teras Narang, sementara untuk anggota DPR RI perwakilan Kalteng tidak sempat ditemui karena sedang menjalankan reses,” sebut Ari.
“Jadi mekanismenya sesuai dengan surat mensesneg yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 76 ayat (4), menunggu keputusan dari mendagri,” pungkasnya. (log/ce/ala/ko)