PALANGKA RAYA-Menjelang pemilu 2024, Desa Dambung menjadi sorotan. Sebab, pada pemilihan gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) 2020 lalu, masyarakat Desa Dambung masih memberikan hak suara sebagai warga Kalteng. Karena saat itu desa ini masih merupakan bagian wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Namun kini desa yang terletak di perbatasan Kalteng dan Kalsel itu masuk wilayah Kabupaten Tabalong. Dengan demikian secara administratif Desa Dambung sudah lepas dari Bumi Tambun Bungai.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Antara Bartim dan Tabalong.
Terbaru, Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 tanggal 9 November 2022, yang menyatakan bahwa Desa Dambung tidak terdapat dalam nomenklatur wilayah desa di Kabupaten Barito Timur.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng Saiful mengatakan, dengan dikeluarkannya keputusan mendagri itu, maka secara otomatis data kependudukan masyarakat Desa Dambung sudah hilang alias tidak ada lagi dalam sistem aplikasi kependudukan Provinsi Kalteng. Otomatis masuk dalam data kependudukan Provinsi Kalsel.
“Dengan diterbitkannya peraturan menteri itu, maka data kependudukan masyarakat Desa Dambung sudah hilang dari sistem kependudukan di Kalteng,” katanya saat diwawancarai, Minggu (5/3).
Mau tak mau, Disdukcapil di Kabupaten Tabalong, Kalsel harus segera mengoordinasikan agar data kependudukan masyarakat Desa Dambung segera dipindahkan ke dalam data kependudukan Kabupaten Tabalong. Mulai dari KTP hingga KK.
“Data-data kependudukan terkait masyarakat di Desa Dambung sudah seharusnya beralih ke Tabalong, maka informasi kependudukan sudah tidak terbaca lagi di sistem aplikasi kependudukan Provinsi Kalteng,” ungkapnya.
Karena itu pula pihaknya tidak dapat menyampaikan data terbaru terkait kondisi kependudukan bahkan jumlah warga di desa ini.
“Berkenaan dengan kepentingan penyelenggaraan pemilu 2024, kami berharap pemerintah daerah di Kalsel, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tabalong segera memproses perpindahan data kependudukan melalui disdukcapil maupun peralihan data pemilih oleh KPU setempat,” pungkasnya. (abw/ce/ala/ko)