“Pemerintah Kabupaten Lamandau merespon kondisi yang terjadi di daerah, termasuk keluhan terkait hewan liar yang meresahkan warga. Kami telah melaksanakan rapat bersama perangkat daerah terkait. Hasilnya, kami akan melakukan penegakan hukum”
M Irwansyah Sekda Lamandau
NANGA BULIK-Pemerintah Kabupaten Lamandau akan mengambil tindakan tegas dalam menertibkan hewan peliharaan yang dibiarkan berkeliaran di jalan hingga menggangu serta membahayakan masyarakat. Hal tersebut menyusul banyaknya keluhan warga terkait keberadaan hewan peliharaan yang dilepas liar di pemukiman warga.
Tindakan tegas tersebut dilakukan dengan menerapkan sanksi kepada pemilik hewan mulai dari ancaman penjara hingga denda. Pemkab juga akan membentuk tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait lainnya, untuk melakukan penindakan di lapangan terhadap para pelanggar.
Sekretaris Daerah Lamandau M Irwansyah menjelaskan, Pemkab Lamandau sejatinya telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang hewan peliharaan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau merespon kondisi yang terjadi di daerah, termasuk keluhan terkait hewan liar yang meresahkan warga. Untuk itu kami telah melaksanakan rapat bersama perangkat daerah terkait. Hasilnya, kami akan melakukan penegakan hukum,” tegas Irwansyah.
Sekda menjelaskan, sebelum upaya penegakan hukum, pihaknya lebih dulu akan melakukan sosialisasi kembali yang disampaikan melalui pengumuman kepada masyarakat, sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.
“Kami minta kepada camat, lurah/kepala desa agar menyampaikan dan mensosialisasikan pengumuman tersebut secara intens kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing,” jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau Aprimeno menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut sesuai Pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum, yang mana pelanggarnya diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp 1 juta.
“Batas waktu bagi masyarakat untuk menertibkan dalam bentuk mengandangkan/ merantai/ mengikat hewan peliharaannya dimulai sejak pengumuman ini disampaikan hingga tanggal 27 Maret 2023, dan setelah itu Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lamandau bersama tim gabungan akan melaksanakan penegakan hukum,” ujar Aprimeno. (lan/ens/ko)