PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin membuka secara resmi acara Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Asistensi Penjelasan Teknis Penyusunan Laporan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2022, Kamis (9/3).
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah setiap tahun wajib menyusun LPPD dan Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah. Selain itu juga menyampaikan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyusunan LPPD dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan daerah dalam mengoptimalisasikan penerapan otonomi daerah dan menjalankan roda pemerintahan. Nantinya melalui laporan inilah Pemerintah (Pusat) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah, khususnya dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap wali kota.
Acara dilaksanakan secara video conferens melalui zoom meeting yang dihadiri Narasumber dari Kemendagri dan diikuti seluruh Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya dari ruang kerja masing-masing dan Wali Kota Palangka Raya hadir didampingi Sekda Kota Palangka Raya dari ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya. (hms/ans/ko)







