
PURUK CAHU-Bupati Murung Rayang (Mura) Perdie M Yoseph mengatakan, program kerja maupun kegiatan yang diusulkan untuk tahun depan harus benar-benar bernilai strategis bagi pembangunan daerah.
Selain itu, semua sektor harus terintegrasi. Keberadaan forum gabungan perangkat daerah tingkat kabupaten menjadi wadah pemangku kepentingan pembangunan, sebagai perwujudan dari pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan.
Bupati menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka pendekatan yang digunakan dalam perencanaan pembangunan adalah politik, teknokratik, partisipatif, berjenjang dari atas ke bawah, dan berjenjang dari bawah ke atas.
“Perencanaan melalui pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak berkepentingan terhadap pembangunan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki,” ujarnya.
Sedangkan pendekatan berjenjang dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas, dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana pembangunan diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
“Perencanaan pembangunan yang dilaksanakan secara bertahap bertujuan untuk mengefektifkan tugas pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan sumber daya publik, sehingga berdampak pada percepatan proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terarahnya proses pengembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat, serta tercapainya tujuan pelayanan publik,” beber Perdie.
Perencanaan tahun anggaran 2024 merupakan wadah fasilitas antarpemangku kepentingan pembangunan, sebagai perwujudan dari pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan. Forum gabungan perangkat daerah tingkat kabupaten ini dimaksud untuk melakukan pembahasan dan konsultasi program kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah pada tahun anggaran 2024.
“Dengan cara membahas dan menyelaraskan prioritas pembangunan pemerintah dengan rancangan rencana kerja perangkat daerah maupun usulan dari kecamatan dan desa/kelurahan,” sebutnya.
Untuk mempermudah implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 dan sinkronisasi penganggaran dari tingkat daerah, provinsi, hingga pusat, serta mengantisipasi penyalahgunaan tata cara penganggaran daerah yang berisiko terjadinya tindak pidana korupsi, sebagaimana yang dicanangkan KPK RI pada tahun 2021 untuk pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, maka sejak itu secara bertahap mulai menyelesaikan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). (dad/ce/ala/ko)