MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H Nadalsyah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pendreh Ersa Sriwandana. Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, mewakili kapolres, mewakili dandim, ketua pengadilan agama, ketua pengdilan negeri, dari kejaksaan, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya itu dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pendreh, Senin (27/3).
Bupati Nadalsyah menyampaikan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Irawan dan pemerintah desa serta masyarakat Pendreh, atas meninggalnya Kepala Desa Irawan.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dharma bakti dan pengabdian almarhum, baik semasa menjadi PNS di Pemkab Barito Utara, hingga terakhir menjabat sebagai kepala Desa Pendreh,” ucap Nadalsyah.
Sesuai perundang-undangan yang berlaku, agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Pendreh, maka dilakukan pengangkatan penjabat (Pp) kepala desa yang diangkat dari PNS pemerintah daerah sampai dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah desa.
Menurut bupati, penjabat kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat. Pj kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya.
“Pj kepala desa juga harus dapat meletakan dasar yang baik untuk kepala desa antar waktu terpilih nantinya bagi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Pendreh. Dengan diangkatnya Pj kepala desa ini, juga diharapkan dapat mengatasi kendala administrasi dan keuangan desa akibat kekosongan jabatan kepala desa,” jelas Nadalsyah.
Bupati minta Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dilantik bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pendreh agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
“Dalam pemilihan kepala desa antar waktu harus dengan memperhatikan aturan dan ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 tahun 2021 dan juga dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 tahun 2021,” tegas bupati.
Kepada Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara dan Camat Teweh Tengah, Bupati Nadalsyah meminta agar senantiasa memberikan dukungan dan bimbingan kepada pj kepala desa yang telah diambil sumpah/janji dan dilantik hari ini, khususnya saat menghadapi kendala atau permasalahan yang ada.
“Kepada Pemdes, BPD Desa Pendreh, camat beserta jajaran Kecamatan Teweh Tengah, Kepala Dinas Sosial PMD beserta jajarannya, juga kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat Desa Pendreh juga saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses,” lanjut bupati. (her/ens/ko)