Pemkab Hibah Barang Operasional ke KPU

oleh
oleh
TANDA TANGAN: Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong (kiri) dan Ketua KPU Gumas Stepenson menandatangani surat perjanjian hibah dan serah terima barang yang disaksikan Plh Sekda Richard dan Sekretaris KPU Jimmy Winarta di halaman kantor bupati setempat, Senin (27/3).

“Pemerintah bukan merupakan penyelenggara pemilu, namun memiliki tanggung jawab memberi dukungan agar pemilu lancar. Salah satu bentuk dukungan yakni membantu distribusi logistik dan kendaraan operasional”

Jaya Samaya Monong Bupati Gunung Mas

KUALA KURUN – Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) sudah menganggarkan belanja barang untuk hibah barang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebesar Rp 1.313.019.000. Hibah barang itu berupa dua unit pikap dobel kabin 4 x 4, enam sepeda motor bebek, dan tiga sepeda motor trail.

”Setelah melalui proses pengadaan barang, yang sudah dapat direalisasikan yakni dua unit kendaraan operasional roda empat tipe dobel gardan atau dobel cabin senilai Rp931.000.000 yang baru saja kita serahterimakan,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Senin (27/3).

Setelah dua unit mobil tersebut, lanjut bupati, diharapkan akan segera disusul hibah barang, berikutnya berupa tiga unit kendaraan operasional roda dua tipe trail sebesar Rp120.879.000, serta enam unit kendaraan operasional roda dua tipe bebek Rp144.522.000. ”Untuk kendaraan bermotor masih dalam proses pengadaan barang, dengan pagu anggaran Rp 265.401.000,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Jaya, salah satu kondisi yang dihadapi KPU Kabupaten Gumas dalam pelaksanaan tugas adalah infrastruktur jalan yang masih belum memadai. Untuk itu, perlu adanya sarana transportasi yang mampu menembus medan dan jalan yang berat tersebut.

”Pemerintah bukan merupakan penyelenggara pemilu, namun memiliki tanggung jawab memberi dukungan agar pemilu lancar. Salah satu bentuk dukungan yakni membantu distribusi logistik dan kendaraan operasional,” ujarnya.

Dia berharap, dengan seluruh bentuk dukungan itu dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu sehingga seluruh tahapan berlangsung aman, jujur, adil, dan tertib, serta secara umum dapat membantu KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang lebih luas.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hardeman mengatakan, pengadaan barang untuk hibah kepada KPU ini melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Keuangan dan Aset Daerah.

”Pengadaan barang hibah berupa kendaraan operasional tersebut sebagai bentuk dukungan pemkab untuk menunjang tugas dan fungsi KPU, dalam menjangkau wilayah yang memiliki medan dan jalan yang berat,” tandasnya. (okt/ko)