PALANGKA RAYA-Kamis (30/3) 30 Maret 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan atas nama tersangka MTA dkk melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH MH, Kajati Kalteng Pathor Rahman SH MH, Wakajati Kalteng M. Sunarto SH, MH, Aspidum, Kajari Katingan terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
Sedangkan kronologis tindak pidana kekerasan pada anak yang dilakukan tersangka T dkk, berawal dari terjadi tindak pidana kekerasan pada anak pada Jumat (20/1/2023) sekira pukul 00.45 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km 14, Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka berawal pada Kamis (19/1/2023) pukul 18.00 WIB, Tersangka T mendapat pesan Whatsapp dari E bahwa ada acara musik di Jalan Tjilik Riwut Km 14, Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir, kemudian sekira pukul 21.30 wib tersangka T pergi ke acara musik tersebut seorang diri, saat dalam perjalanan tersangka T melihat ada teman-temannya yaitu tersangka R, F dan pacarnya A, M, A, AM, S, AD, AMT dan D sedang berkumpul di halte Jalan Tjilik Riwut KM. 15, Desa Hampalit, sehingga tersangka T berhenti dan ikut mengobrol selama sekitar 15 menit kemudian melanjutkan perjalanannya bersama-sama dengan teman-temannya tersebut menuju acara musik, kemudian di acara musik tersebut tersangka T dan tersangka R bertemu dengan anak saksi MDJ.
Kemudian pada Jumat (20/1/2023) sekira pukul 00.45 WIB saat itu tersangka T mendengar I mengatakan bahwa Anak Korban AKBR ada di acara tersebut, sekitar 20 menit kemudian tersangka T melihat Anak Korban AKBR menjauh dari panggung acara kemudian tersangka T mengikuti Anak korban AKBR yang kemudian diikuti pula oleh tersangka R, Anak Saksi MDJ, P, I, A dan ANDR.
Tersangka T menuju ke arah mobil Fortuner berwarna hitam yang berada di Jalan Tjilik Riwut KM. 14, Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir dan mengeluarkan satu buah senjata tajam jenis samurai dari celana bagian kanan tersangka T, sesampainya di tempat mobil Fortuner tersebut terparkir kemudian tersangka T memukul kaca mobil dan menyuruh Anak Korban AKBR keluar dari mobil, saat itu kaca mobil pintu depan sebelah kiri terbuka tersangka T melihat ada Anak Saksi B bersama dengan Anak Saksi ALF kemudian Tersangka T memasukan setengah badannya ke dalam mobil dan melihat Anak Korban AKBR merebahkan badannya kemudian Tersangka T mengayunkan samurai ke arah Anak Korban AKBR selanjutnya Tersangka R membuka pintu mobil sebelah kanan dan menarik Anak Korban AKBR keluar dari mobil dan memukul Anak Korban AKBR dengan tangan kanannya yang mengepal sebanyak satu kali pada bagian punggung kemudian ke arah kepala Anak Korban AKBR.
Selanjutnya F datang dan memukul Anak Korban AKBR dengan tangan mengepal ke arah kepala dan badan sebanyak lima kali dan Anak MDJ memukul Anak Korban AKBR dengan tangan mengepal ke arah kepala sebanyak dua kali, sehingga Anak Korban AKBR terjatuh ke tanah, kemudian Tersangka T menebaskan satu bilah senjata tajam jenis samurai ke arah kepala Anak Korban AKBR sebanyak dua kali sehingga samurai tersebut jatuh ke tanah, Tersangka R kemudian mengatakan ”Sudah, To Sudah, To” selanjutnya Tersangka T mengambil kembali samurai tersebut dan menebaskan ke arah kepala dan badan Anak Korban AKBR sebanyak enam kali dan menusukan ke arah punggung Anak Korban AKBR sebanyak satu kali setelah itu masyarakat sekitar datang sehingga Para Tersangka melarikan diri.
“Bahwa Motif tersangka T dan tersangka R melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anak korban AKBR, kerena sebelumnya teman para tersangka yakni saudara I pernah dikeroyok oleh anak korban AKBR dan temannya. Di mana sudah dilakukan perdamaian antara pihak kelurga para tersangka dan pihak keluarga korban secara kekeluargaan (secara Tertulis pada tanggal 10-02-2023) dan juga dilakukan perdamaian secara adat Dayak Ngaju yaitu tampung tawar dan saki Palas antara kedua belah pihak,”” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH.
Atas perbuatan T dkk diancam pidana dengan Pasal 80 Ayat (2) UU RI Notersangka. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dodik menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain. Pertama tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana. Kemudian acaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini juga karena Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp.2.500.000. Terakhir adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” tegasnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Katingan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Katingan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Kalteng. (hms/ala/ko)