Status Tersangka Yusianto Dicabut

oleh
oleh

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi budi daya jambu kristal Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangka Raya. Dengan demikian, status tersangka yang melekat pada Yusianto sejak awal Februari lalu dicabut.

Pria yang menjabat sebagai Kabid Ketahanan Pangan DPKP Kota Palangka Raya ini sudah keluar dari balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.

“Proses penyidikan dihentikan. Yusianto dikeluarkan dari tahanan pada 17 Maret lalu,” ucap Kajari Palangka Raya Andi Murji Machfud kepada wartawan, Rabu (5/4).

Andi menjabarkan, ada beberapa hal yang mendasari pengambilan keputusan tersebut, setelah dilakukan penggalian fakta dan pembuktian. Pertama, tidak ditemukan cukup alat bukti yang dapat digunakan untuk membuat rencana dakwaan yang jelas dan tepat dalam persidangan. Kedua, tidak ada indikasi bahwa Yustianto mempunyai niat buruk untuk melakukan korupsi. Sebaliknya, sejak awal pengadaan bibit, Yusianto melakukan beberapa kelalaian yang berujung pada kekurangan secara administratif.

Andi menambahkan, karena anggaran seadanya, Yusianto bahkan menggunakan uang sendiri untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan. Sehingga pihaknya menilai bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara tidak benar atau tidak pernah terjadi.

Meski beberapa bibit mengalami kerusakan, Yusianto berupaya bertanggung jawab, sehingga bibit-bibit itu sampai ke masyarakat, meski kurang.

Beberapa kelompok tani yang menjadi bagian dari program ini juga kurang, sehingga dinas terkait mengadakan rapat dan menunjuk beberapa penerima di luar yang merupakan petani. Meski ada temuan BPK, Yustianto mengembalikan uang negara seluruhnya. Tidak pernah ada tindakan menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Mak-Mak Belok Mendadak, Truk Tabrak Avanza di Depan SMPN 2 Madurejo

“Tidak ada iktikad pelaku untuk melakukan tindak pidana dan unsur-unsur yang tidak terbukti, kemudian ada pengembalian kerugian negara,” bebernya.

Andi memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa berkepentingan untuk mengajukan praperadilan, apabila merasa keberatan atas penghentian penyidikan kasus ini. Andi menekankan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jika putusan pengadilan yang menyatakan penghentian penyidikan tidak sah, maka saya siap untuk melimpahkan kembali perkara ini dalam waktu 24 jam,” tegasnya.

Sebelumnya, Yusianto mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kejari Palangka Raya, Kamis (16/2). Dengan didampingi pengacaranya, Sanusi, ia mengembalikan uang negara sebesar Rp558.252.080 terkait kasus dugaan korupsi budi daya jambu kristal dalam penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk pemulihan ekonomi daerah akibat Covid-19 tahun 2020.

“Artinya, upaya pidsus dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara sudah dilaksanakan, kemudian proses tetap berjalan, ini proses pemeriksaan tersangka yang kita mintakan keterangannya,” sebut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palangka Raya Cipi Perdana, Kamis (16/2).

Untuk diketahui, pengumuman tentang penetapan Yusianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jambu kristal disampaikan langsung oleh Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo pada tanggal 3 Februari lalu, beberapa hari sebelum Totok pindah tugas. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Yusianto langsung ditahan oleh pihak penyidik. (kpg/ce/ram/ko)