Pembunuh Pasutri Lolos dari Hukuman Mati

by
by

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan (PN) Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Fazri alias Aji, terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi dan Fatnawati.

Putusan hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Syamsuni dalam sidang yang digelar Selasa (11/4) siang.

“Menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Fajri alias Aji dengan pidana penjara seumur hidup,”demikian kata hakim Syamsuni saat membacakan putusan majelis hakim.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Fazri telah secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai Palangka Raya tersebut.

Putusan hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana hukuman mati.

Dalam putusannya majelis hakim yang juga beranggotakan hakim Hotma Edison Parlindungan dan Erni Kusumawati ini menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar pasal 340 KUHPidana sebagaimana isi dakwaan primer yang diajukan oleh JPU terkait pembunuhan berencana.

Pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap kedua korban ini merupakan tindakan yang tergolong cukup sadis sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Meskipun menyatakan sependapat dengan pihak JPU bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa merupakan pembuatan yang sadis, namun majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri terkait putusan hukuman bagi terdakwa. Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa lebih pantas dihukum dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim menyatakan pihaknya sependapat dengan dalil pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa hukuman mati bagi terdakwa Fazri dapat bertentangan dengan hak hidup yang dimilikinya sebagai mana yang diatur didalam konstitusi negara yakni pasal 28 Huruf a dan i, UUD 1945 terkait hak seseorang untuk hidup dan UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hal Asasi Manusia.

“Hukuman mati lebih menekankan pada efek balas dendam dan tidak terbuka kesempatan bagi seorang terdakwa untuk bertobat dan memperbaiki kesalahannya,” ujar ketua majelis hakim yang juga menyatakan bahwa saat perkembangan di dunia internasional sendiri menghendaki hukuman mati untuk dihapuskan.

Selain itu majelis hakim juga berpendapat bahwa terdakwa sendiri masih berusia muda dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki segala kesalahannya.

Adapun terkait pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.

“Perbuatan terdakwa tergolong perbuatan sadis dan meresahkan masyarakat,”ujar ketua majelis hakim. Menanggapi putusan majelis hakim ini, pihak JPU Kejari Palangka Raya R Alif Ardi Darmawan menyatakan pihaknya meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

“Kami Minta waktu untuk pikir pikir yang mulia,” ujar Alif.

Sementara itu seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Sukah L Nyahun menyatakan pihaknya sebenarnya cukup puas dengan putusan majelis hakim tersebut yang tidak menjatuhkan vonis hukuman mati.”Upaya kita sekuat tenaga supaya terdakwa tidak sampai di hukum mati akhirnya di kabulkan majelis hakim,” ujar Sukah kepada Kalteng Pos.

Sementara itu Desi, anak dari korban juga menyatakan dirinya puas dengan putusan hukuman yang diberikan majelis kepada Fazri.”Memang sebenarnya inginnya sih supaya hukuman mati, tapi hukum seumur hidup itu juga hukuman yang setimpal untuk perbuatan dia,” kata Desi. (sja/ala/ko)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.