PALANGKA RAYA-Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Kalteng.
Karena itu Nuryakin meminta kepada masing-masing perangkat daerah (PD) di lingkup pemprov agar membuat surat perintah membayar (SPM) gaji tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 dan permintaan SPM tambahan penghasilan THR berdasarkan beban kerja sebesar 50 persen, sehingga bisa segera diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng.
“SPM gaji THR dan SPM tambahan berdasarkan beban kerja sebesar 50 persen sudah dapat diajukan mulai Senin (10/4) ke BKAD Kalteng,” kata Sekda Kalteng H Nuryakin, Senin (10/4).
Sementara itu, Kepala BKAD Kalteng Syahfiri saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat untuk para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia perihal pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara. Jumlah THR yang disalurkan tahun ini di lingkup Pemprov Kalteng sebesar Rp56 miliar lebih. (lihat tabel) “Pembayaran Rp56 miliar ini di luar THR untuk guru, karena guru ada perlakuan tersendiri,” kata Kepala BKAD Kalteng.
Pihaknya menjabarkan, THR yang dibayarkan kepada PNS di lingkup Pemprov Kalteng sebanyak Rp52 miliar lebih, kepala daerah dan wakil kepala daerah (KDH/KWDH) Rp16 juta lebih, DPRD Rp271 juta lebih, dan PPPK Rp3,5 miliar lebih.
“Untuk pembayaran, mulai Senin (10/4) kami sudah menyampaikan informasi kepada seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalteng untuk melakukan pengajuan ke BKAD, karena pergub yang mengatur THR ini sudah ditandatangani gubernur,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalteng untuk segera mengajukan SPM gaji THR dan SPM tambahan, sehingga pihaknya bisa segera memproses. Makin cepat mengajukan, maka akan makin cepat diproses. Namun jika terlambat, maka THR bisa aja akan dibayarkan setelah cuti lebaran.
“Besaran THR ini berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, yakni satu bulan gaji,” sebutnya. Sementara itu, gaji ketiga belas tahun 2023 akan dibayarkan seperti tahuntahun sebelumnya, yakni sekitar bulan Juni atau Juli menjelang tahun ajaran baru sekolah. (abw/ce/ala/ko)