KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat pelaksanaan rembuk stunting tingkat kabupaten tahun 2023. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting. Rembuk stunting dilakukan setelah hasil analisa situasi dan memiliki rancangan aksi daerah konvergensi percepatan penurunan stunting.
”Rembuk stunting merupakan langkah penting yang dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan stunting dilakukan secara terintegrasi antarperangkat daerah penanggung jawab layanan, serta memperkuat komitmen daerah terhadap percepatan penurunan stunting,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Selasa (11/4).
Menurut dia, pencegahan dan penurunan stunting merupakan suatu hal yang sangat penting, karena merupakan bagian dari upaya pencapaian visi Kabupaten Gumas yaitu bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera, dan mandiri. Dengan misi kedua, yakni meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia (SDM), dalam hal ini khususnya bidang kesehatan.
”Ini merupakan salah satu wujud dukungan pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan kesehatan masyarakat yang optimal, sehingga produktivitas masyarakat meningkat dan beban pembiayaan pelayanan kesehatan menurun. Dengan harapan Kabupaten Gumas tidak ada lagi stunting yang baru,” ujarnya.
Melalui rembuk stunting ini, lanjut dia, diharapkan seluruh perangkat daerah penanggung jawab layanan dapat menyepakati komitmen intervensi terintegrasi penurunan stunting, untuk dimuat dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)/renja perangkat daerah tahun 2024 dan mengawal kegiatan di tahun berjalan tahun 2023.
”Kami berharap dukungan dan kerja sama seluruh lintas sektor serta komitmen dalam mendukung program aksi percepatan penurunan stunting, serta menjadi sebuah pilihan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Gumas Yantrio Aulia mengakui, rembuk stunting tingkat kabupaten bertujuan untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rencana intervensi penurunan stunting kabupaten terintegrasi tahun 2024, mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, serta membangun komitmen publik dalam kegiatan penurunan stunting terintegrasi.
”Dengan rembuk stunting ini, akan menghasilkan komitmen penurunan stunting yang ditandatangani bupati, wakil bupati, DPRD, camat, lurah/kepala desa, kepala perangkat daerah, perwakilan non pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor untuk dimuat dalam RKPD/renja perangkat daerah,” terang dia.
Sejauh ini, dari delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, sudah dilakukan aksi pertama yakni proses mengidentifikasi sebaran stunting, cakupan intervensi, situasi ketersediaan program dan kegiatan serta cakupan manajemen layanan di wilayah desa dan kelurahan. Kemudian aksi kedua, yaitu penyusunan rencana kegiatan dalam merealisasikan hasil rekomendasi dari analisis situasi.
”Untuk aksi ketiga berupa rembuk stunting ini merupakan langkah penting yang dilakukan agar memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara terintegrasi. Dalam rembuk stunting ini juga dilakukan deklarasi komitmen bersama pemerintah daerah dan membangun komitmen publik dalam kegiatan penurunan stunting terintegrasi,” tandas Yantrio yang juga Koordinator bidang Koordinasi, Konvergensi, dan Perencanaan pada rembuk stunting. (okt/ko)