Kaltengonine.com – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Toni Yosepta meminta agar korporasi yang lalai menjaga wilayah konsesinya, untuk ditindak tegas. Terutama yang terjadi kebakaran lahannya. Hal ini merupakan warning dalam rangka menghadapi ancaman musim kemarau tahun ini yang mana diprediksi akan kembali terjadi.
“Kami sangat sepakat kalau perusahaan ataupun korporasi yang wilayah usahanya terbakar. Artinya itu tidak mampu diurus, selain sanksi pidana juga mendorong ada sanksi dari pemberi izin itu sendiri,” kata Toni, belum lama ini.
Menurutnya, kebakaran di wilayah konsesi itu merupakan bukti, bahwa perusahan diduga masih lalai dan tidak mematuhi amanat yang dikeluarkan oleh presiden melalui Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020, tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
“Sementara Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan diketahui jelas menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan,tidak hanya sekadar musnahnya ekosistem tapi juga menyebabkan terjadinya kabut asap,” ujarnya.
Dikatakanya, bahwa dampak dari perbuatan pembakaran atau kebakaran lahan dan hutan di daerah selama ini, tidak hanya mematikan ekosistem yang ada, tetapi juga membunuh sumber ekonomi masyarakat di wilayah setempat, sehingga harus ada sanksi tegas dalam bentuk pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.(ko)