Kaltengonline.com – Seluruh karyawan swasta yang bekerja di Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Katingan diminta melaporkan jika ada PBS tempatnya bekerja tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggota DPRD Kabupaten Katingan Yudea menyatakan, pemberian THR bagi karyawan sudah menjadi kewajiban seluruh perusahaan. Baik itu yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan yang lainnya.
“Ini sudah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Dalam rangka membantu karyawan untuk merayakan lebaran Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya,” jelas Yudea, Senin (18/4/2023).
Politisi PDI P ini juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Katingan melalui instansi teknisnya, untuk mengawasi hal ini, dan mengingatkan semua perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Katingan.
“Minimal untuk pembayaran THR 10 hari sebelum Idul Fitri. Tolong ini diperhatikan,” tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan Katingan II yang meliputi Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai, dan Katingan Kuala.(eri)