SUKAMARA-Bupati Sukamara, Windu Subagio menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Pengambilan Sumpah atau Janji PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara, Tahun Anggaran 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sukamara, belum lama ini.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sukamara mengucapkan selamat, kepada 56 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Kabupaten Sukamara formasi tahun 2022, yang pada kesempatan ini memperoleh surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan diambil sumpah atau janjinya,” ucap Windu.
Menurutnya, pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja juga dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat. Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban.
“Diharapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, mampu untuk menerjemahkan dan melaksanakan aksi riil Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan berlandaskan nilai-nilai dasar ASN yaitu ASN Berakhlak,” imbuhnya.
Windu berharap, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara, khususnya yang baru diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja, yang nantinya akan berimplikasi positif dan langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Terutama, papar dia, dalam hal sikap, administrasi yang rapi, cepat dan tepat, serta mekanisme komunikasi yang jelas dan mudah dipahami, menjadi suatu keharusan di tengah kehidupan masyarakat yang sangat dinamis saat ini.
Sejalan dengan itu pula, tambah Windu, kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk lebih produktif, terampil dan kreatif, serta tidak ada lagi suarasuara miring, terkait kinerja yang menurun justru saat sudah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (nhz/ko)