LKPj Sebagai Bentuk Informasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintah

by
by
PARIPURNA: Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menerima rekomendasi DPRD Pulang Pisau atas LKPj tahun anggaran 2022 oleh Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i.

PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, menghadiri Rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau.

Rapat paripurna yang digelar, Jumat (28/4) lalu dengan agenda rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2022 dan Pandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Raperda Perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Bupati menegaskan, selaku kepala daerah dan sebagai bentuk tanggung jawab setiap tahun telah menyampaikan keterangan pertanggungjawaban secara makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada tahun anggaran 2022.

hal ini, tegas dia, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Atas penyampaian rekomendasi DPRD terhadap (LKPj) Kepala Daerah tahun anggaran 2022, saya selaku Kepala Daerah mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada unsur Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan Pansus DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang telah bekerja keras menelaah dan mencermati LKPj Kepala Daerah tahun 2022,” ungkap Taty.

Bupati menegaskan, menyampaikan atas hasil rekomendasi yang telah diberikan, akan ditindaklanjuti ke depan. Di mana hal-hal yang baik dan sesuai akan dipertahankan serta hal-hal yang masih kurang akan ditingkatkan dan diperbaiki sebagai mana mestinya sesuai dengan aturan perundang- undangan demi kemajuan Kabupaten Pulang Pisau. (art/ko)

Leave a Reply