Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Ini Biaya dan Syaratnya

oleh
oleh
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi

PALANGKA RAYA – Sesuai dengan Permenkumham No.18 tahun 2022 (perubahan Permenkumham 8 tahun 2014) tentang Paspor yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Ham RI – Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 September 2022. Dalam pasal 2A disebutkan “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan dan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah”.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi menjelaskan, sesuai dengan pasal di atas, maka paspor 10 tahun hanya dapat diberikan kepada warga negara yang telah berusia lebih dari 17 tahun. Dan, khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) masa berlaku paspor tidak mengikuti masa berlaku yang baru melainkan disesuaikan dengan jangka waktu anak tersebut dalam memilih Kewarganegaraan.

“Contohnya, apabila anak ABG berusia 19 tahun pada saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 2 tahun (21 tahun merupakan batas usia maksimal ABG menentukan kewarganegaraannya,”ucapnya Selasa (02/5/2023).

Dikatakanya, selain dengan syarat yang masih sama (Ektp, KK, Akte Lahir), Mulyadi menambahkan bahwa untuk biaya pun masih tetap sama, yaitu Rp. 350.000 untuk jenis paspor biasa, dan Rp. 650.000 untuk jenis paspor elektronik.

Mulyadi mengingatkan kepada setiap pemohon Paspor untuk terlebih dahulu mendaftar menggunakan aplikasi M-Paspor guna mendapatkan jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi Palangka Raya.

“Aplikasinya sangat mudah digunakan. Daftar, kemudian pemohon upload dokumen, tentukan tanggal kedatangan, bayar menggunakan aplikasi Banking, semuanya dapat dilakukan dengan mudah,” ulasnya.

Dikatakan Mulyadi, Imigrasi Palangka Raya selaku unit pelayanan teknis Keimigrasian yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi selalu siap dan akan selalu memberikan pelayanan dengan sangat baik kepada masyarakat.(bud)