Kaltengonline.com – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono menyoroti perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program jaminan BPJS Kesehatan.
Dirinya mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memperjelas bahwa perusahaan wajib mengikut sertakan seluruh pegawainya dalam program perlindungan kesehatan ini.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 menegaskan bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan kesejahteraan setiap pekerjanya. Dia juga menegaskan bahwa aturan di negara ini meminta perusahaan untuk memberikan jaminan kepada pekerjanya dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam hal pekerja belum terdaftar BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan,” tutupnya.(ko)