KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi (rakor) pencegahan stunting dari hulu melalui pembinaan kepada calon pengantin (catin) atau calon pasangan usia subur (PUS) tahun 2023, sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam rangka upaya pencegahan stunting dari hulu.
“Rakor tersebut untuk menciptakan sinergisitas dan kolaborasi dengan lembaga keagamaan serta pihak terkait, yang tertuang dalam nota kesepahaman bersama, dalam hal pencegahan stunting dari hulu kepada catin/calon PUS,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Jumat (28/4).
Dalam upaya pencegahan stunting dari hulu, lanjut dia, pemkab akan menjalin kerja sama dengan lembaga keagamaan yang mengesahkan acara pernikahan, karena pasti setiap calon pengantin akan mendatangi lembaga agama masing- masing untuk mendaftarkan dan melaksanakan pernikahan.
“Jadi nanti lembaga keagamaan akan memberikan pembinaan, membuka konsultasi, serta melakukan pemeriksaan kesehatan kepada calon pengantin sebelum menikah. Kalau dinilai belum siap terutama dari usia yang belum cukup umur, maka pernikahan bisa ditunda,” tuturnya.
Selain itu, calon pengantin juga diberikan edukasi mengenai bagaimana menjadi seorang orang tua dalam membimbing, membina, merawat, dan mengasuh anak, sehingga anak yang dilahirkan menjadi sehat, berkualitas, serta tidak stunting.
“Dalam pencegahan stunting, perlu upaya yang dilakukan dari hulu yakni kepada calon pengantin.
Jadi calon pengantin harus sehat dulu, sehingga juga melahirkan anak yang sehat,” ujarnya.
Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan oleh setiap calon pengantin sebelum membina keluarga, mulai dari pekerjaan yang menopang ekonomi dan memberikan kesejahteraan, serta kondisi gizi dan kesehatan. Semuanya harus sudah dipersiapkan sebelum menikah.
“Pemkab juga siap membantu calon pengantin dalam memberikan edukasi kesehatan, seperti memberikan tablet penambah darah, imunisasi tetanus, dan perbaikan gizi,” terang Efrensia yang juga Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Gumas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gumas Edwin Yustian mengakui, rakor ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama tentang pentingnya pencegahan stunting kepada calon pengantin/calon PUS dalam upaya percepatan penurunan stunting.
“Rakor diikuti oleh 80 peserta, terdiri dari kepala perangkat daerah terkait, Kepala Kementerian Agama, seluruh kepala UPT Puskesmas, pimpinan lembaga keagamaan, dan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas La pangan Keluarga Berencana (PLKB) sebagai admin elsimil kecamatan,” katanya.
Melalui rakor ini, kata dia, akan terbangun komitmen bersama dalam implementasi pencegahan stunting dari hulu kepada catin/ calon PUS pada berbagai tingkatan wilayah, melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama.
“Nantinya setelah nota kesepahaman bersama ditandatangani, maka semua yang terlibat harus bergerak untuk implementasi di lapangan secara terpadu dan memperkuat koordinasi sehingga program percepatan penurunan stunting dari hulu ini bisa lebih efektif,” tandasnya. (okt/uni/ko)