“Kita berharap sebelum batas akhir November ada kebijakan yang kira-kira bisa menyelesaikan tanpa memunculkan dampak dan gejolak. Kita tunggu saja, semoga sebelum batas akhir sudah ada solusi atau ketetapan dari pemerintah pusat, Sehingga kita dapat menyesuaikan apa keputusan itu”
Halikinnor Bupati Kotim
SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap pemerintah pusat segera memberikan keputusan atau solusi terkait kebijakan penghapusan tenaga kontrak (Tekon).
Kebijakan penghapusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja tekon diatur hingga 28 November 2023.
“Hingga saat ini pemerintah pusat belum ada keputusan untuk solusi penghapusan tekon baru atau solusi alternatif terkait bagaimana menyelesaikan tenaga kontrak yang ada ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Komaruddin Makalepu, Selasa (2/4).
Dirinya mengatakan solusi alternatif tersebut dapat mengatasi tekon yang ada saat ini, terutama yang telah terdata, Karena pihaknya menilai kalau semua tekon diberhentikan secara keseluruhan, maka akan menimbulkan dampak dan gejolak, hal ini yang menjadi perhatian.
“Kita berharap sebelum batas akhir November ada kebijakan yang kira-kira bisa menyelesaikan tanpa memunculkan dampak dan gejolak. Kita tunggu saja, semoga sebelum batas akhir sudah ada solusi atau ketetapan dari pemerintah pusat, Sehingga kita dapat menyesuaikan apa keputusan itu,” ucap Komaruddin Sebelumnya Bupati Kabupaten Kotim Halikinnor berjanji akan berupaya mempertahankan tenaga kontrak sesuai kebutuhan agar pelayanan kepada masyarakat tidak sampai terganggu.
“Mudah-mudahan ada regulasi baru atau solusi penghapusan tenaga kontrak. Tetapi seandainya itu nanti sampai 28 November berakhir, saya akan mempertimbangkan untuk tetap melanjutkan kontrak sesuai yang kita butuhkan,” kata Halikin.
Menurutnya keberadaan tenaga kontrak masih sangat dibutuhkan karena Pemerintah Kabupaten Kotim memang masih kekurangan pegawai, kalau tenaga kontrak dihapus maka dipastikan akan berdampak besar terhadap pelayanan kepada masyarakat khususnya bidang kesehatan dan pendidikan.
“Kalau kita menunggu pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maka membutuhkan waktu lama dan jumlahnya terbatas karena kuotanya ditentukan oleh pemerintah pusat,” ujar Halikin.
Dirinya mengatakan kalau tidak ada regulasi terbaru dan pemerintah pusat mengharuskan tenaga kontrak daerah dihapus, maka Pemerintah Kabupaten Kotim akan mengambil langkah lain yakni tetap memberdayakan tenaga kontrak. Statusnya akan dibahas, apakah PPPK yang dibiayai daerah atau status lainnya.
“Kita akan membuat kebijakan saya akan lanjutkan itu supaya pelayanan tetap berjalan, termasuk bidang kesehatan dan pendidikan.
Sepanjang belum bisa diangkat sebagai PPPK atau PNS, tetapi kita akan pergunakan tenaga kontrak sesuai kebutuhan,” tutupnya. (bah/ans/ko)