Kaltengonline.com – Peran serta masyarakat bersama Inspektoprat dinilai bisa mengawasi penggunaan anggaran dana desa (ADD) dan meminimalisasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) agar tidak terjadi penyelewengan serta penyalahgunaan dana desa yang mana berujung kepada kasus penjara terhadap kepala desa.
“Dengan adanya peran serta masyarakat dan Inspektorat, penggunaan ADD muapun DD bisa dimenimalisasi sehingga tidak ada lagi kepala desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum,” kata Anggota DPRD Katingan, Toni Yosepta, belum lama ini.
Menurut Toni, setiap tahunnya ADD maupun DD terus bertambah maka dari itu semua kepala desa agar dapat mengunakannya untuk kepentingan masyarakat sehingga dapat dipertaggung jawabkan sesuai dengan pengunaannya.
“Anggaran dana desa mencapai miliaran rupiah sehingga sangat rawan disalahgunakan oleh oknum pemerintah di tingkat desa. Maka dari itu peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah bisa mengawasi pengunaan anggaran itu,” ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya peran aktif masyarakat dalam mengawasi angaran dana desa tersebut, apabila terdapat penyelewengan segera melaporkan ke Inspektorat sehingga bisa menanggulangi cepat persoalan.
“Inspektorat itukan punya peran untuk memerintahkan kepala desa dalam membenahi pengelolaan keuangan desa, sehingga ada persoalan segera berkoordinasi dengan inspektorat, apabila tidak maka Inspektorat bisa melaporkannya ke penegak hukum setempat,”ujarnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa masyarakat wajib mengetahui program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh kepala desa di setiap desanya, dan Pemerintah desa juga harus mengajak masyarakat desa untuk membangun desa sehingga masyarakat didesa bisa sejahtera.(ko)