Jaksa Tolak Eksepsi Jefri Suryatin

by
by
TIPIKOR: Sidang dugaan tipikor terkait pembayaran tunjangan khusus guru di Katingan tahun 2017 di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, kemarin (11/5).

PALANGKA RAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan pihak penasehat hukum Jefri Suryatin, petugas Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan yang menjadi terdakwa dalam kasus pidana dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan khusus guru PNSD Katingan tahun 2017.

Jaksa menyatakan nota dakwaan terhadap Jefri Suryatin tersebut oleh pihak penuntut umum telah disusun secara lugas, jelas dan tepat serta sesuai dengan aturan hukum. Jaksa pun meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk melanjutkan persidangan kasus korupsi tersebut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Jonathan Bernadus Ndaumanu SH saat membacakan nota tanggapan dari pihak jaksa atas eksepsi terdakwa dalam lanjutan sidang perkara korupsi tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (11/5).

“Kami menyatakan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Jefri Suryatin tidak dapat diterima, menyatakan dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” demikian kata Jaksa Jonathan saat membacakan kesimpulan nota tanggapan dari penuntut umum.

Dalam nota tanggapan tersebut, Jonathan juga menjawab sejumlah keberatan yang diajukan pihak penasehat hukum Jefri dalam eksepsi mereka. Di dalam nota eksepsi atau keberatan tersebut, tim penasihat hukum Jefri menyebutkan bahwa perkara pidana korupsi ini berkaitan erat dengan kasus pidana korupsi atas nama terdakwa dan tersangka lainnya yaitu Supriady SSos (Mantan Bendahara Umum di Disdik Katingan) dan Drs H Jainudin Sapri (Plt Kadis Disdik Katingan). Keduanya disebut merupakan atasan langsung dari Jefri Suryatin di Kantor Disdik Katingan.

Disebutkan oleh tim penasehat hukum bahwa dalam perkara pidana korupsi Supriady yang telah lebih dahulu menjalani persidang, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan menyatakan Supriady tidak bersalah dan memutus bebas dirinya dari segala dakwaan dalam perkara korupsi ini. Putusan bebas terhadap Supriady tersebut kemudian dikuatkan dengan keluarnya putusan Kasasi dari MA RI. Sehingga putusan bebas Supriady telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara Drs H Jainudin Sapri yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini oleh pihak kejaksaan negeri katingan, juga telah memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka atas dirinya tersebut. Penetapan tersangka terhadap H Jainudin Sapri itu dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya tidak sah dan batal demi hukum.

Sehingga menurut Jonathan, tim penasehat hukum dari terdakwa Jefri Suryatin kemudian berpendapat bahwa seyogyanyalah majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Jefri Suryatin ini sendiri kemudian dinyatakan batal demi hukum. Menjawab hal tersebut, Jonathan menyebutkan bahwa putusan bebas terhadap Supriady memiliki makna bahwa yang bersangkutan tidak ada melakukan tindakan perbuatan melawan hukum hukum.

Disebutnya bahwa putusan bebas terhadap Supriady, tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana yang didakwakan dan dituduhkan kepada Jefri Suryatin.

“Putusan bebas terhadap Supriady hanya menunjukkan bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan olehnya saja dan tidak dapat dimaknai berlaku juga pada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Jefri Suryatin,” demikian bunyi jawaban Jonathan atas hal tersebut.

Ditambahkannya bahwa untuk perkara Drs H jainudin Sapri sendiri yang sudah digugurkan penetapan status tersangka nya oleh pihak pengadilan, Jonathan menyebutkan bahwa hal tersebut tidak menggugurkan kewenangan pihak kejaksaan untuk kembali menetapkan status tersangka baru kepada yang bersangkut.

Sementara terkait pernyataan pihak penasehat hukum yang menyebut bahwa tidak ada kewenangan dari Jefri Suryatin untuk menahan hak ataupun membayarkan tunjangan khusus kepada guru guru, Jhonatan menyebutkan bahwa hal keberatan tersebut telah masuk pada materi pokok perkara.

“Keberatan penasehat hukum tersebut terkait kewenangan terdakwa dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru tersebut sehingga telah memasuki pokok perkara dan akan dibuktikan dalam pembuktian materi pokok perkara,” ujarnya.

Atas dasar itulah, Jhonatan pun meminta agar majelis hakim menolak dalil yang diajukan penasehat hukum dan melanjutkan persidangan ini ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Achmad Peten Silli SH MH yang dibantu oleh anggota majelis, Irfanul Hakim dan hakim ad hoc Muji Kartika Rahayu mengeluarkan penetapan yang menyatakan mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota yang diajukan tim penasehat hukum Jefri Suryatin.

“Majelis hakim setelah bermusyawarah mengabulkan permohonan penetapan status tahanan menjadi tahanan kota yang diajukan pihak terdakwa,” Kata Achmad Peten Silli yang juga menjabat wakil ketua di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Disebutkannya bahwa dasar pengabulan permohonan tersebut dikarenakan adanya riwayat sakit yang dimiliki terdakwa yang menyebabkan dirinya harus menjalani pengobatan. Selain itu pengabulan permohonan tersebut didasari pula adanya jaminan yang diberikan oleh kedua orang tua serta tim penasehat hukumnya.

Dalam sidang ini sendiri terdakwa Jefri Suryatin hadir langsung di ruangan sidang. Dirinya didampingi oleh tim penasehat hukum yang terdiri atas Pua Hardinata SH, Tukas Y Bintang, SH dan Oky Okta Lampe SH. Rencana sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan kembali pada harus Senin (15/5) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Pua Hardinata menyambut baik keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya yang mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan kliennya.

“Kami menyambut baik dikabulkannya penetapan status tahanan itu karena memang ada penjaminannya yaitu orang tuanya dan istrinya,” terang Pua Dia juga menyatakan pihaknya tetap optimis majelis hakim akan mengabulkan eksepsi yang mereka ajukan. “Kita tunggu saja hasil putusan sela nanti tapi kita tetap optimis eksepsi kita bisa diterima,” kata Pua yang saat memberikan keterangan didampingi oleh rekannya Tukas Y Buntang.

Diketahui Jefri Suryatin yang merupakan staf di kantor disdik katingan ini sendiri ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil daerah di daerah terpencil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.

Dalam penyaluran tersebut Jefri dituduh melakukan pembayaran kepada sejumlah 168 orang guru yang pada kenyataannya tidak bertugas di daerah yang tidak termasuk dalam kategori daerah khusus terpencil.

Akibat perbuatan tersebut,pihak kejaksaan negeri katingan didalam surat dakwaan nya menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 5.841.317.870,00 (lima milyar delapanratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) .

Jefri pun diancam dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (sja/ala/ko)

Leave a Reply