PALANGKA RAYA-Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada delapan orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Andre Wibisono, anggota kepolisian dari Polda Kalteng dengan hukuman selama 10 tahun penjara atau bui.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa saat sidang lanjutan perkara tersebut di gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (17/5). Sidang yang digelar secara online ini dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Achmad Peten Sili.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Ananta Erwandhyaksa tersebut, delapan orang terdakwa dalam perkara ini yakni, Adi alias Tikus, Suhaili alias Ili, Rahmatulah alias Amat Laksa, Ahmad Muzakir alias Eza, Baidi alias Japang, Muhamad Ikbal alias Tumbal, Nofriansyah alias Engkong dan Abu Kasim alias Kasim dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian korban Andre Wibisono.
Perbuatan dari para terdakwa ini dinyatakan penuntut umum telah melanggar pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHPidana. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Ananta Erwandhyaksa. Dalam uraian tuntutan tersebut, jaksa menyebut-kan bahwa para terdakwa ini terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban Andre Wibisono. Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Jumat tanggal 2 Desember 2022 lalu di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Berdasarkan fakta persi-dangan para terdakwa melakukan pemukulan secara berulang-ulang ke tubuh dan wajah korban dengan menggunakan tangan kosong dan kayu serta paku besi,” ujar jaksa. Diketahui pula bahwa korban sendiri tewas setelah ditembak oleh pelaku lainnya yang bernama Indra Lesmana alias Teteh (telah tewas) saat korban terperosok ke rawa akibat terdesak oleh pengeroyokan tersebut.
Korban kemudian diketahui ditembak oleh teteh sebanyak lima kali dengan menggunakan senapan air soft gun. Jaksa juga menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan para terdakwa dalam perkara ini, di antaranya disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa melakukan peng-aniayaan terhadap Andre Wibisono adalah perbuatan yang tercela baik menurut sisi kemanusiaan maupun agama.
Selain itu akibat perbuatan para terdakwa tersebut, disebut Jaksa telah menimbulkan kedu-kaan bagi keluarga korban. Sedangkan pertimbangan yang meringankan para terdakwa, di antaranya para terdakwa dinilai bersikap bersikap sopan selama per-sidangan serta mengakui perbuatannya tersebut. Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Efa wardhana, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan tertulis. Penasihat hukum pun meminta waktu kepada majelis ha-kim untuk menyusun nota pembelaan tersebut. “Kami mohon minta waktu dua minggu, yang Mulia,” kata Efa kepada majelis hakim.
Namun setelah berunding, majelis hakim akhirnya memberikan waktu selama satu Minggu kepada penasehat hukum untuk menyusun pembelaannya. “Jika nanti waktu nya memang kurang, bisa diajukan kembali,” kata Achmad Peten Sili. Efa pun akhirnya menyetujui kesepakatan tersebut.Sementara itu seusai sidang Efa Wardhana yang diwawancarai awak media mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama sepuluh tahun kepada semua terdakwa.
Menurut Efa, tuntutan tersebut sangat tidak adil karena tidak semua dari para terdakwa memiliki peran yang sama dan juga ikut terlibat peristiwa pe-ngeroyokan tersebut. “Karena berdasarkan fakta persidangan terungkap dari delapan para terdakwa ini perannya berbeda-beda,” ujar Efa.
Dia juga mempertanyakan alasan JPU mengenakan pasal tuntutan yang sama yakni pasal 170 KUHP pidana kepada semua terdakwa. Karena menurutnya, ada di antara para terdakwa yang nyatanya sama sekali tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut. “Bahkan dia ikut menolong dan mengangkat korban dari genangan air itu,” ucapnya. (sja/uni/ko)