PALANGKA RAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, kasasi tersebut terkait vonis bebas terhadap tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Dak untuk pembangunan 28 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Disdikpora Gumas.
Pejabat kepala Seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunung Mas Andi Yaprizal SH MH mengatakan bahwa permohonan kasasi telah diajukan pada Senin 15 Mei 2023. Diterangkannya bahwa upaya hukum kasasi tersebut diajukan setelah adanya petunjuk dari pimpinan kejaksaan untuk melakukan upaya hukum tersebut.
“Karena putusan nya bebas, jadi berdasarkan petunjuk pimpinan itu harus kasasi dan itu harus diatur di dalam KUHAP,” kata Andi, Rabu (17/8).
Secara singkat Andi mengatakan bahwa pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi tersebut tetap meyakini ketiga orang terdakwa dalam perkara korupsi ini, mantan kadis Disdkpora Gunung Mas, Esra, M.Pd dan dua pegawai di Disdikpora Wandra dan Imanuel Nopri bersalah dalam kasus korupsi tersebut.
“Kami yakin dan optimistis permohonan kasasi kami nanti bisa diterima MA,” ujarnya lagi.
Andi juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun memori kasasi yang akan segera dikirimkan ke mahkamah Agung RI.
“Sesuai aturan kami punya waktu 14 hari untuk menyusun memori dan setelah itu selesai, memori langsung kami kirimkan ke MA,” pungkas Andi mengakhiri keterangannya.
Diketahui sebelumnya, pihak JPU menyatakan ketiga terdakwa yakni Mantan Kadisdikpora Gunung Mas, Esra, M.Pd, Kepala Bidang Pendidikan dan ketenagaan Wandra, S.Pd, M.M dan Imanuel Nopri, S.Sos selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pembangunan 28 sekolah SMP di Disdikpora Gunung Mas (Gumas) tahun anggaran 2020.
Jaksa menyatakan ketiga orang tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa pun mengajukan tuntutan hukuman agar para terdakwa dihukum penjara selama satu tahun dan enam bulan. Namun Dalam sidang putusan yang di gelar di Gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin ( 8/5/2023) Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga orang terdakwa dalam kasus.
Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Achmad Peten Sili, menyatakan, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim pun membebaskan ketiga asn pemkab gumas ini dari seluruh tuntutan hukum dan memerintahkan untuk memulihkan segala hal mereka.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” demikian bunyi putusan majelis hakim. (sja/ala/ko)