PBS Diminta Gunakan Galian C Legal

oleh
oleh
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sutik

SAMPIT-Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten kkotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk mengunakan galian C yang memiliki perizinan yang lengkap (legal) untuk kebutuhan perusahaannya misalnya penimbunan jalan hingga pembangunan  lainnya.

“Kami minta kepada perusahaan sawit di Kabuaten Kotim untuk tidak membeli galian c yang ilegal hal dilakukan dalam rangka menertibkan para pelaku supaya bersedia mengurus perizinannya,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Sutik, Senin (22/5).

Menurutnya ini adalah salah satu upaya  guna menertibkan para pelaku yang masih enggan mengurus perzinannya kepemerintah,  artinya jika tidak ada pembeli karena ijin nya tidak ada secara otomatis mereka akan berusaha melengkapi ijinnya dan ini perlu kerja sama antara pemeritah daerah dan PBS didaerah ini.

“Pemerintah Kabupaten Kotim diminta untuk menyurati PBS supaya tidak mengunakan galian C ilegal bila mana nanti itu terus dilakukan maka kedepanya baik itu pelaku dan pembeli bisa ditindak tegas secara hukum,” ujar Sutik

Politisi Partai Gerindra ini juga menilai sejauh ini pemerintah daerah tampak kesulitan dalam hal pengawasan hingga penertiban, karena memang banyak sekali kaitannnya soal galian C itu selain itu perbaikan penimbunan jalan  juga untuk bahan bangunan.

“Mungkin ini dilakukan secara bertahap para pemilik galian C itu memang harus dibina dan diberikan pengertian supaya mereka mau melengkapi ijinnya, pemerintah juga diminta mempermudahan masyarakat dalam persyaratannya,” tutupnya.(bah).