KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dinobatkan sebagai Penyelenggara Kearsipan Terbaik se Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Kategori “B” (Baik) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Adapun pigam penghargaan diterima Plt Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor, MM langsung dari Kepala ANRI Drs Imam Gunarto, MHum, Selasa (23/5) di Hotel El-Royal, Banyuwangi, Jawa Timur.
Penyerahan penghargaan ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Kearsipan ke- 52 tahun 2023 dan rapat koordinasi nasional evaluasi hasil pengawasan kearsipan. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari dan dibuka oleh Kemenpan RB itu mengusung tema “Gerakan Kearsipan Menuju Birokrasi Maju, Memori Kolektif Bangsa, dan Peradaban Unggul” diikuti seluruh Kepala Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) kabupaten/ kota dan provinsi se- Indonesia.
Usai menerima penghargaan, Nafiah menyatakan rasa bangga dan terima kasihnya kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas yang telah meraih kinerja terbaik penyelenggaraan kearsipan se-Kalteng.
“Ke depan kita akan tingkatkan terus pengelolaan kerasipan di Kalteng khususnya Kabupaten Kapuas yang merupakan bagian dari pelaksanaan birokrasi maju, unggul dan tertib. Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras Kadisarpustaka Kapuas beserta seluruh jajaran juga perangkat daerah se- Kabupaten Kapuas,” ucap Nafi ah.
Terpisah, Kadisarpustakan Kapuas H Suwarno Muriyat dalam rilisnya menegaskan berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kearsipan sebagai urusan pemerintahan wajib di daerah diselenggarakan melalui pembinaan dan pengawasan.
Pengawasan kearsipan pada pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan bahwa arsip milik negara dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta merupakan identitas dan jati diri sebagai memori kolektif bangsa.
“Prestasi membanggakan ini dapat terwujud berkat dukungan, komitmen dan pembinaan dari Bupati Kapuas, kepala perangkat daerah dan jajaran serta arsiparis.
Juga, adanya pemenuhan dan kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan baik dalam pengawasan eksternal maupun internal,”kata Suwarno. (hmskf/ko)







