KASONGAN-Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan bagi warga yang memiliki tanah dan belum mengantongi surat menyurat resmi, warga diminta untuk mengurus legalitas tanahnya. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Kamis (25/5).
“Dengan adanya legalitas tanah, tidak lain untuk memberikan rasa aman bagi pemilik tanah. itu sekaligus guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Jadi ini sangat penting. Tanah legalitasnya harus jelas,” ucap Sakariyas.
Saat ini, ujar Sakariyas, sengketa tanah sangat rawan dan sering terjadi di berbagai daerah. Bahkan tak sedikit harus berurusan dengan hukum. Tak hanya masalah surat menyurat, hal penting lainnya juga masalah patok batas.
“Patok batas ini wajib kita pasang. Jangan sampai tanah yang kita miliki tidak memiliki patok batas. Ini supaya orang tahu batas tanah yang kita miliki,” tandasnya. (eri/art/ko)







