Pickup Laka Lantas di Hampangen Diduga Angkut Kayu Hasil Illegal Logging

oleh
oleh
TERBALIK - Kondisi kayu ulin, setelah terjadi tabrakan dan terbalik di daerah Hampangen Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan, Rabu (24/5/2023).

KASONGAN – Sebuah mobil jenis Pickup DA 8462 KJ yang ditabrak truk KH 8459 FN di daerah Hampangen Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan Rabu (24/5/2023) lalu, sekitar pukul 22.30 wib diduga mengangkut kayu hasil illegal logging. Ulin dengan ukuran 10×10 centimeter itu, informasinya diangkut dari wilayah hulu Katingan tujuan arah Kota Palangka Raya.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Hariyanto belum bisa memberikan informasi lebih banyak mengenai kayu tersebut. Dia hanya mengatakan, kayu tersebut kini telah mereka amankan di Polres Katingan. “Ada di kantor (Polres Katingan). Sudah kita amankan,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Sabtu (27/5/2023).

Hingga kini ujar Kasat Lantas Polres Katingan, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik kayu ulin tersebut. Dengan alasan, supir yang membawa Pickup itu saat ini belum bisa dimintai keterangan. “Kondisinya saat ini masih dirawat di rumah sakit. Belum bisa ditanyakan,” ungkap Hariyanto singkat.

Sekedar diketahui, terbongkarnya angkutan kayu jenis ulin ini berawal ketika sang supir mobil Pickup (Belum diketahui identitasnya) arah Kota Palangka Raya ingin memperbaiki ban mobilnya. Lalu dari arah belakang datang sebuah truk, dan langsung menabrak yang bersangkutan. Akibat benturan itu supir Pickup mengalami luka parah pada bahu, dan tangannya. Sementara mobil Pickup nya langsung terbalik. Hingga menyebabkan kayu yang sebelumnya tersusun rapi dan tertutup, keluar dari bak belakang mobil. Adanya angkutan kayu ulin ini menjadi sorotan sejumlah pihak. Karena hal ini menandakan, aktivitas illegal logging masih terjadi di wilayah Kabupaten Katingan.(eri)