PALANGKA RAYA-Komandan Korem (Danrem) 102 Panju Panjung Brigjen TNI Bayu Permana mengikuti rapat koordinasi (rakor) pemantapan rencana penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.
Rakor tersebut berlangsung terpusat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/6).
Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah H Nuryakin mewakili Gubernur H Sugianto Sabran membuka rakor tersebut. Nuryakin saat menyampaikan arahan gubernur menekankan beberapa hal. Yang pertama, dalam rangka mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng, gubernur telah menetapkan status siaga darurat bencana karhutla melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/194/2023 tentang status siaga darurat bencana karhutla.
Status siaga darurat berlaku selama 167 hari, terhitung sejak 29 Mei 2023 sampai 10 November 2023. Kedua, selama status siaga darurat karhutla, Satuan Tugas Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/36/2023 diaktivasi menjadi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng.
Ketiga, sebagai tindak lanjut dari penetapan status siaga darurat karhutla dan pos komando penanganan darurat bencana karhutla, diminta kepada seluruh anggota Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla untuk memantapkan hal-hal berikut, diantaranya rencana penanganan darurat karhutla Kalteng sebagai acuan dalam operasi penanganan darurat karhutla.
Berdasarkan rencana penanganan darurat yang telah disusun agar segera melengkapi rencana kebutuhan anggaran penanganan darurat karhutla serta mempersiapkan pelaksanaan apel gelar pasukan dan sarana prasarana penanganan kahutla sekaligus aktivasi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng.
Dalam paparannya, Danrem 102/Pjg selaku wakil komandan II menjelaskan tentang kesiapan Korem 102/ Pjg dan jajaran dalam penanganan karhutla, yaitu dasar pertama UU RI Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, kedua UU RI Nomor 24 tahun 2004 tentang perbantuan TNI kepada pemda, ketiga Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 tahun 2016 tentang penanggulangan bencana, keempat Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 1337 tahun 2008 tentang penanggulangan bencana, kelima Peraturan Kasad Nomor 96 tanggal 30 November 2009 tentang buku pedoman penanggulangan bencana, keenam SK Gububernur Kalteng Nomor 188.44/194/2023 tentang status siaga bencana karhutla Kalteng tahun 2023.
“Luas wilayah terbakar di wilayah Kalteng dari tahun 2018 sampai 2022 sebagai berikut, tahun 2018 = 47.432 hektare, tahun 2019 = 317.749 hektare, tahun 2020 = 7 681 hektare, tahun 2021= 3.651 hektare, tahun 2022 = 1.554 hektare. “Kesiapan personel Korem PRC P3 karhutla berjumlah 874 personel di wilayah Kalteng,” kata danrem.
Hadir pada acara tersebut, gubernur yang diwakili Sekda, wakapolda, Danrem 102/Pjg, Wakil Ketua DPRD Kalteng, yang mewakili Kajati Kalteng, yang mewakili Kabinda Kalteng, Kasi Ops Kasrem 102/ Pjg, Kabag Ops Polda Kalteng, Plt Kalaksa BPB PK Kalteng, serta pejabat dan undangan lainnya. (penrem 102/pjg/ens/ko)