KATINGAN-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melakukan verifikasi tentang kabupaten layak anak dengan meninjau langsung sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah layak anak, salah satu di SMP Negeri 1 Katingan Hilir yang beralamat di Jalan Revolusi No130 Kasongan, Selasa (14/6/2023).
Sekolah dengan akreditasi A tersebut merupakan sekolah yang memiliki berbagai prestasi di ekstrakurikuler disamping sebagai sekolah ramah anak juga memiliki berbagai julukan antara lain; Sekolah Adiwiyata dan satu satunya sebagai sekolah rujukan di Kabupaten Katingan.
Ditunjuknya SMP Negeri 1 Katingan Hilir sebagai sekolah ramah anak karena sekolah tersebut telah memenuhi beberapa syarat sebagai sekolah ramah anak antara lain ; memiliki lingkungan belajar yang hijau dan teduh, memiliki budaya sopan santun serta berbagai fasilitas yang memberi dukungan untuk tumbuh dan berkembang nya anak demikian kata pihak kementerian perlindungan perempuan dan anak.
Turut hadir pada kunjungan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Palangka Raya , Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Katingan dan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.
Menurut Kepala SMP Negeri 1 Katingan Hilir, Salapuddin, M.Pd,, sekolahnya telah ditunjuk menjadi sekolah ramah anak sejak Tahun 2019 oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Katingan.
“Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami, sehingga terus berbenah dengan memenuhi beberapa syarat sebagai sekolah ramah anak, seperti tidak menanam tumbuhan berduri, membuat taman belajar serta memberi label setiap tanaman yang ada di Sekolah. Disamping itu kami memiliki guru yang berstatus nara sumber Nasional di bidang sekolah ramah anak,”ucap kepala sekolah.
Dalam mengakhiri kunjungannya, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak berpesan untuk terus meningkatkan dan membenahi segala kekurangan yang ada untuk menjadi sekolah ramah anak yang bersandar dan bersertifikat nasional.(bud)