Segera Tertibkan Peredaran Miras Ilegal

oleh
oleh

SAMPIT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk segera merealisasikan wacana penertiban minuman keras (Miras) yang sudah lama digaungkan sejak Bupati Kotim sebelumnya.

Anggota Komisi II DPRD Kotim Hj.Darmawati, mengatakan wacana tersebut tidak kunjung terlaksana hingga sekarang, dan saat ini banyak keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal di daerah ini, dan dijual secara terang-terangan.

“Kami kembali mengingatkan agar pemerintah Kabupaten Kotim segera melakukan penindakkan terhadap penjual miras ilegal ini, baik yang menjual tanpa izin maupun yang menjual dengan kadar alkohol melampaui batas yang di izinkan,” ujar Darmawati, Rabu (14/6).

Dirinya juga mengatakan, Berdasarkan peraturan daerah (Perda) miras tahun 2017 pada pasal 26 dan 27, pengawasan dan penindakkan miras ilegal ini harus dilakukan Bupati Kotim dengan cara membentuk tim yang terdiri dari beberapa instansi terkait.

Baca Juga:  DPRD Kotim Desak Hukuman Berat Bagi Pengedar Narkoba

“Kalau berdasarkan Perda miras tidak bisa seperti itu, Satpol PP otomatis tidak berani langsung turun, Karena kalau sesuai aturan Bupati harus membentuk tim terlebih dahulu. Mungkin itu salah satu kendala yang selama ini dihadapi Satpol PP sehingga tidak kunjung ada tindakkan kepada penjual miras ilegal,” ungkap Darmawati.

Dirinya mengatakan, semua pihak jangan takut untuk menegakkan peraturan yang seharusnya, Kasihan masyarakat akan terkena dampak buruknya, kalau peredaran miras ilegal ini terus dibiarkan, terutama para remaja yang akan meneruskan pemerintahan ke depannya.

“Tegakkan aturan, apalagi sudah ada perdanya yang merupakan payung hukumnya.maka kita tidak perlu takut, kalau ini dibiarkan, generasi kita akan hancur,” tutupnya.(bah).