PALANGKA RAYA-Sekelompok organisasi masyarakat (ormas) sipil gabungan yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Keadilan untuk Warga Kinjil menggelar aksi penggalangan koin untuk tiga orang petani Desa Kinjil yang diduga dikriminalisasi. Aksi penggalangan dana tersebut digelar di lokasi Car Free Day (CFD) di Kota Palangka Raya dan Kota Pangkalan Bun, Minggu pagi (18/6).
Gabungan ormas sipil tersebut terdiri dari Walhi Kalteng, Walhi Nasional, Progress, Save Our Borneo (SOB), LBH Palangka Raya, Sawit Watch, koalisi pemuda dan mahasiswa di Pangkalan Bun dan Palangka Raya, serta sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat adat di Bumi Tambun Bungai.
Janang Firman selaku juru bicara (jubir) aksi mengungkapkan, aksi penggalangan dana tersebut pihaknya lakukan untuk mengganti tuduhan kerugian yang dilakukan oleh tiga orang petani Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, terhadap PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA).
Tiga orang petani yang dimaksud adalah Aleng Sugianto (63), Maju (63), dan Suwadi (40). Ketiga orang tersebut sudah hampir dua bulan mendekam di sel polisi.
Ketiganya dijadikan tersangka pencurian sawit atas laporan dari PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) setelah melakukan pemanenan sawit pada 27 April 2023 lalu.
“Padahal, kalau dilihat secara administrasi, PT BGA tidak punya hak usaha di area tempat ketiganya memanen sawit tersebut. Pertama, lokasi yang dilakukan panen oleh ketiga petani itu sudah di luar Hak Guna Usaha (HGU), terbukti berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak RSPO,” jelas Firman kepada awak media, Minggu (18/6).
Menurut Janang, ketiga petani yang ditangkap atas dugaan pencurian sawit itu adalah bentuk kriminalisasi. Sebab, mereka hanya memanen di lahan milik mereka sendiri. Ia mengatakan, Polres Kobar merilis kerugian atas dugaan pencurian tersebut telah dilakukan sebesar Rp2,9 jutaan, sementara ancaman hukuman yang dikenakan terhadap ketiganya sampai tujuh tahun penjara.
“Ini bagian yang kami anggap sebagai bentuk kriminalisasi.
Kerugian PT BGA yang dituduhkan kepada warga itu hanya berjumlah Rp2,9 juta, kami menganggap kerugian ini sangat sedikit, sementara ancaman hukuman terhadap ketiganya lebih dari lima tahun penjara,” tuturnya.
Janang menambahkan, lokasi lahan sawit yang dipanen oleh tiga orang petani Desa Kinjil tersebut memang berada di tanah milik mereka sendiri.
Sebab, masing-masing sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) serta terdapat surat keterangan dari pihak desa atas kepemilikan tanah itu.
“Pihak perusahaan menganggap lokasi yang digarap ketiganya itu wilayah mereka. Tidak hanya itu, RSPO juga sudah menyatakan dalam suratnya bahwa lokasi yang dimaksud berada di luar HGU perusahaan bersangkutan,” tuturnya.
Pihaknya juga telah melakukan upaya advokasi dan pendampingan terhadap tiga orang warga yang tadi dituduhkan di kepolisian setempat. Saat ini, lanjut Janang, pendampingan atas kasus tersebut masih berjalan dan belum sampai pada P-21.
“Kami berharap dengan adanya pengumpulan koin ini bisa ganti rugi dan mengambil langkah restorative justice, langkah di luar pengadilan,” ucapnya.
Janang berpendapat Rp2,9 juta yang dituduhkan oleh PT BGA terhadap ketiga orang warga Desa Kinjil tidaklah sepadan dengan ancaman hukuman yang dituduhkan terhadap ketiganya.
“Perusahaan sekelas PT BGA yang cukup besar, anak perusahaan Harita Group ini, dan pemiliknya ini kan orang terkaya nomor lima di Indonesia, masa hanya untuk Rp2,5 juta mereka harus memenjarakan orang lain,” tuturnya.
Pihaknya berharap langkah restorative justice bisa dijalankan dan ketiga warga yang tadi dipenjarakan dapat dilepas.
Dirinya mengaku heran mengapa tanah di luar GHU perusahaan, ketika digarap masyarakat setempat, justru dapat menjerat hukum. Padahal masyarakat memang punya bukti bahwa lahan yang digarap memang milik mereka.
“Dengan adanya pengumpulan uang ini kami harapkan bahwa PT BGA bisa berbesar hati, pertama mengakui bahwa itu memang lahan warga, kedua bahwa itu bukan kerugian yang signifikan bagi mereka,” ujarnya.
Janang menyebut, aksi penggalangan dana itu pihaknya lakukan di dua daerah, yakni Palangka Raya dan Pangkalan Bun. Pihaknya juga tengah merencanakan aksi di Jakarta pada kantor besar Harita Group.
“Rencananya dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi di Jakarta, pada kantor besar Harita Group yang membawahi PT BGA,” tandasnya.
Sementara itu, aksi yang sama juga digelar di Pangkalan Bun, solidaritas mahasiswa dan pemuda Kobar menggelar aksi di CFD, Minggu pagi (18/6). Spanduk bertuliskan aksi penggalangan koin untuk petani Desa Kinjil.
Salah satu perwakilan mahasiswa bernama Andi mengatakan, aksi ini sebagai bentuk dukungan bahwa apa yang dilakukan Aleng dan kawankawan ini hanya korban. Dengan aksi ini, pihaknya berharap masyarakat ikut peduli menyalurkan koin untuk para petani yang saat ini masih ditahan.
“Berapapun koin yang didapat akan diserahkan kepada perusahaan sebagai ganti rugi yang dilakukan oleh Aleng dan empat rekannya,” katanya.
Sementara itu Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menegaskan, siapa saja berhak memberikan kritik dan masukan serta menggelar aksi untuk menyalurkan aspirasinya. Tetapi berkaitan dengan adanya kasus Aleng dan kawan-kawan ini polisi bekerja secara profesional dan transparan. Bahkan tidak ada upaya polisi melakukan kriminalisasi. Semuanya sesuai dengan aturan dan proses secara profesional. Menurutnya, aksi para pemuda serta mahasiswa ini sebagai bentuk solidaritas diperbolehkan saja.
“Kami tegaskan berkas sudah dinyatakan lengkap setelah sebelumnya diteliti. Para pelakunya sudah menjalani proses hukum dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan (tahap II) ke Kejari,”tegasnya.
Perwakilan BGA Jauhari mengatakan, bahwa bahasa kriminalisasi itu tidak benar, karena Aleng CS melakukan panen dan mengambil buah sawit perusahaan tanpa ijin.
Dan ini sdh beberapa kali dilakukan sudah diingatkan tetapi tidak diindahkan. Bahkan tetap nekat melakukan aslinya mencuri buah sawit dilingkungan perusahaan. Padahal hak lahan plasma masyarakat Desa Kinjil sudah diberikan seluas 640Ha yang pembagiannya diatur oleh desa dan koperasi. Atas lahan yg dipermasalahkan oleh Aleng tidak berdasar karena sdh mendapatkan lima Kapling plasma atas nama dirinya dan keluarganya. Namun tiga kapling sudah terlanjur dijual.
“Dia jutru meminta lagi lahannya 8ha yang sudah dikerjasamakan untuk dibagi dua dengan perusahaan. Padahal hak plasmanya sdh didapatkan dan sebagian sdh dijual oleh yg bersangkutan,” ucapnya. (ko)







