MUARA TEWEH–Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Barito Utara (Diskominfosandi Batara) telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) tanda tangan elektronik (TTE) untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di daerah itu, beberapa waktu lalu.
Bimtek TTE yang diikuti para aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara tersebut mendapat apresiasi dan penghargaan dari Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj Mery Rukaini.
Menurut ketua dewan, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE ini memiliki empat tujuan. Yaitu manajemen kinerja instansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menciptakan sistem pengawasan yang profesional, independen dan berintegritas. Kemudian, mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan kualitas pengelolaan reformasi birokrasi.
“Salahsatukomponenpendukung SPBE dalam konsep reformasi birokrasi yang telah digalakkan sejak lama ialah penerapan tanda tangan elektronik,” kata Mery Rukaini, beberapa waktu lalu.
Menurut ketua dewan, pada era transformasi digital yang juga sedang dihadapi saat ini, tanda tangan elektronik tersertifikasi sama seperti tanda tangan basah. Yakni sebagai tanda persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen.
“Dibandingkan tanda tangan basah, banyak keuntungan yang didapat ketika menggunakan tanda tangan elektronik tersertifi kasi ini,” ungkap Mery.
Mery juga menjelaskan, bahwa tanda tangan elektronik tersertifi kasi dapat memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani.
Biasanya jika dengan tanda tangan basah, penandatanganan dokumen kertas memerlukan pengiriman ke pihak lain yang memakan waktu berhari-hari.
“Dengan adanya TTE tersertifi kasi ini, dalam beberapa menit, bahkan tidak sampai sehari, dokumen elektronik dapat segera ditandatangani dan dikirim sekalipun dari jarak jauh seperti antarpulau maupun antarnegara,” terangnya Dijelaskan Mery Rukaini, saat memiliki TTE tersertifi kasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik tersebut.
Selain memiliki kekuatan hokum, kata ketua dewan, keuntungan mengunakan TTE ini identitas juga terjamin. “Kebijakan privasi diberikan untuk memastikan data pribadi pengguna dilindungi kerahasiaannya,” tegasnya. (ko)