PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menghimbau kepada para pelaku usaha perkebunan agar proaktif melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan kelapa sawit disertai dengan bukti perizinan berusaha yang dimiliki.
“Dengan adanya pelaporan, semua data dan informasi perizinan berusaha kelapa sawit di Kalteng terintegrasi di tingkat daerah dan nasional,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin saat menyampaikan sambutan pada sosialisasi self reporting tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara di Aula Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (6/7).
Menurut Nuryakin, dengan adanya integrasi antara semua data perizinan, instrumen pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha perkebunan kelapa sawit dan koordinasi serta informasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat terpadu dalam satu tempat dapat dapat terwujud.
“Pelaporan mandiri melalui Siperibun diawali dengan pelaporan oleh perusahaan dan setelah itu masyarakat dan koperasi diharapkan bisa ikut melakukan pelaporan mandiri,” ujarnya.
Pihkanya menyebut, Kalteng adalah provinsi terluas di Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) melimpah. Bukan hanya tambang, tetapi juga pesona alam dan aneka ragam flora fauna serta sektor perkebunan khususnya kelapa sawit.
Untuk itu, lanjut Nuryakin, Pemprov Kalteng telah melakukan upaya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kalimantan Tengah 2020-2024 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penanganan dan Penyelesaian Konflik Usaha Perkebunan di Kalimantan Tengah dan lainya, “Dengan adanya peraturan gubernur dan peraturan terkait perkebunan ini, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik,” tandasnya. (ko)