PALANGKA RAYA-Tadi malam (9/7), merupakan batas waktu bagi bakal calon legislatif (bacaleg) dan bakal calon DPD RI menyerahkan berkas perbaikan.
Setelah semua berkas masuk, mulai hari ini (10/7) hingga 6 Agustus mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng akan melakukan verifikasi.
Apabila berkas persyaratan tidak dilengkapi, maka siap-siap dicoret dari daftar bacaleg untuk pemilihan umum (pemilu) 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kalteng Dwi Swasono menjelaskan, bacaleg yang belum memenuhi semua persyaratan yang mesti dipenuhi akan dinyatakan tidak lolos dan tidak dapat mengikuti tahapan pemilu selanjutnya.
Dwi menyebut, masa penerimaan perbaikan berkas sudah dibuka sejak 26 Juni lalu. Sedangkan waktu terakhir penerimaan berkas perbaikan yakni tanggal 9 Juli 2023, pukul 00.00 WIB.
Usai tahapan perbaikan itu, KPU kembali melakukan verifikasi perbaikan. Jadwalnya mulai 10 Juli sampai 6 Agustus mendatang.
“Setelah itu baru ditetapkan daftar caleg sementara (DCS),” ucap Dwi.
Sementara itu, partai politik (parpol) yang bacalegnya belum memenuhi syarat (BMS) secara bergiliran mendatangi KPU Kalteng untuk menyerahkan berkas perbaikan. “Apabila ada beberapa nama yang tidak bisa menyerahkan berkas, maka tidak bisa lanjut ke tahap berikut,” tegas Dwi.
Kemarin (9/7), ada beberapa partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan. Pertama adalah Partai Golkar. Sekretaris DPD Partai Golkar Kalteng Suhartono mengatakan, pihaknya telah memperbaiki dan melengkapi berkas 39 bacaleg yang sebelumnya tidak lengkap dan kurang tepat.
“Ada 39 bacaleg yang berkasnya harus diperbaiki dan dilengkapi, insyaallah semuanya sudah lengkap dan memenuhi syarat,” ucap Suhartono.
Ia menjelaskan, berkas yang diperbaiki yakni scan surat pernyataan calon. Yang dikumpulkan sebelumnya dalam bentuk hitam putih, sementara pihak KPU mensyaratkan scan berwarna.
Selain Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU. Terhitung ada 45 caleg yang berkasnya belum memenuhi syarat.
“Tadi sudah kami serahkan 45 berkas bacaleg kami yang belum memenuhi syarat, sudah kami serahkan kekurangan- kekurangan persyaratan sebelumnya, seperti surat dari pengadilan, legalisir ijasah tanpa tanggal,” ucap Sekretaris PSI Kalteng Kisno Hadi.
Ia menambahkan, dalam perbaikan itu, ada beberapa bacaleg yang berkasnya harus pindah daerah pemilihan (dapil). Ada juga bacaleg yang mengundurkan diri, sehingga dimasukkan nama baru sebagai pengganti.
Sementara itu, Amidi selaku Wakil Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kalteng menyebut pihaknya tengah memperbaiki berkas 11 bacaleg.
“Ada 11 nama yang kami perbaiki, awalnya ada 12 caleg kami, tetapi satu nama dipastikan tidak lolos karena berkasnya tidak lengkap dan tidak bisa memenuhi persyaratan dalam waktu 1×24 jam,” tegas Amidi.
Pada hari yang sama, rombongan DPD PDIP Kalteng juga mendatangi kantor KPU untuk menyerahkan berkas perbaikan para bacaleg, dipimpin Jubair Arifin.
“Sebenarnya tidak ada berkas yang diperbaiki, hanya melengkapi berkas yang kurang, seperti surat pernyataan dan surat dari pengadilan,” ungkapnya.
Ia menegaskan tidak ada pergantian nama atau penambahan nama. Nama-nama bacaleg yang diajukan PDIP tetap sama dengan yang didaftarkan saat pendaftaran.
Kemari sore, DPW Partai NasDem Kalteng turut menyerahkan berkas perbaikan. Sekretaris DPW NasDem Hj Mukkaramah turut hadir. Kepada awak media ia menerangkan, ada beberapa bacaleg yang berkasnya perlu dilengkapi.
“Tidak ada kesalahan atau perbaikan, cuman beberapa berkas perlu dilengkapi, seperti legalisir ijasah yang tidak ada tanggal dan surat dari pengadilan,” tutur Mukkaramah.
Dia juga memastikan tidak ada bacaleg NasDem yang mengundurkan diri. Namun ada beberapa nama bacaleg yang harus diganti.
“Kalau yang mengundurkan diri tidak ada, cuman ada yang harus diganti, bacaleg yang belum bisa memenuhi berkas kami ganti juga,” tegas Mukkaramah.
Pada batas waktu penyerahan berkas perbaikan, semua partai dipastikan telah menyerahkan berkas perbaikan. Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan Partai Buruh.
Kemarin, para bakal calon DPD RI juga sudah menyerahkan berkas perbaikan maupun berkas yang sebelumnya tidak lengkap. Total ada 9 bakal calon yang telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Kalteng. (ko)