Pemkab Siap Menindaklanjuti Saran Dewan

oleh
oleh
TANDA TANGAN : Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra didampingi Sekda Muhlis, Ketua DPRD Mery Rukaini serta Wakil Ketua I DPRD H Permana Setiawan dan Wakil Ketua II Sastra Jaya manandatangani berita acara Raperda tentang pelaksanaan APBD 2022 pada rapat paripurna IV masa sidang III tahun 2023 di gedung DPRD setempat, Selasa (11/7).

MUARA TEWEH –Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra mengatakan, sejak 26 Januari 2023 sampai 24 Februari 2023 lalu, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan pemeriksaan pendahuluan. Dan pada 16 Maret 2023 sampai 14 April 2023 telah melakukan pemeriksaan terperinci terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2022 yang hasilnya telah diketahui bersama.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan APBD 2022 pada rapat paripurna IV masa sidang III tahun 2023 di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Selasa (11/7).

“Hal-hal yeng berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK berupa temuan dan rekomendasi, telah kami tindak lanjuti dan disampaikan ke BPK RI Perwakilan kalteng,” kata Sugianto di hadapan DPRD dan kepala perangkat daerah.

Menurut wabup, sehubungan dengan disetujuinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 oleh fraksi-fraksi pendukung, Pemkab Barito Utara sangat berterima kasih atas dukungan dari DPRD yang telah membahas dan memberikan saran, masukan dan pada akhirnya menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 itu.

“Saran dan masukan yang disampaikan akan menjadi catatan penting bagi kami dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di masa yang akan datang,” kata Sugianto.

Wabup menambahkan, kerja sama yang baik ini diharapkan terus terjalin, dalam rangka bersama membangun Kabupaten Barito Utara ke arah yang lebih baik lagi.

“Dengan ditetapkannya dan diundangkannya peraturan daerah (perda) ini diharapkan kita dapat menyajikan laporan keuangan Pemkab Barito Utara dengan lebih baik dan makin berkualitas serta tepat waktu sesuai ketentuan yang ada,” harapnya.

Hal ini, lanjut wabup memerlukan kerja keras, kesamaan visi, misi dan kerja sama eksekutif dan legislatif yang berkesinambungan. “Dengan disetujuinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, maka kita telah melalui satu tahapan penting pemerintahan berupa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 sebagai perwujudan dari kebijakan Pemkab Barito Utara berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (ko)