KUALA KAPUAS-Kecamatan Tamban Catur menjadi tuan rumah sosialisasi tentang Peraturan Bupati Kapuas terkait pajak dan retribusi daerah, menjadi sosialisasi ke-7 yang diselenggarakan.
Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, mengajak semua perangkat desa/ kelurahan dan kecamatan untuk berkolaborasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kapuas, baik dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah. Acara sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas mengenai perpajakan ini dibuka secara resmi di Aula Kantor Kecamatan Tamban Catur pada Kamis (20/7). Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, Idie, Camat Tamban Catur, Rustamadji, perwakilan dari Bank Kalteng, dan beberapa kepala desa setempat.
Beberapa Peraturan Bupati (Perbup) yang disosialisasikan dalam kegiatan ini antara lain Perbup Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah, Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Kekurangan, Keringanan, Pembebasan, dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah, serta Perbup Nomor 58 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administratif, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Daerah, serta sosialisasi mengenai tata cara pembayaran pajak melalui Aplikasi Betang Mobile.
Dalam sambutannya, Nafiah menekankan bahwa sosialisasi mengenai ketiga Perbup ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi, serta untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak. “Kepada masyarakat, kami berharap agar tepat waktu dalam membayar pajak, sehingga dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mengurangi piutang pajak dan retribusi daerah,” ujar Nafiah.
Selain itu, Plt Bupati Kapuas juga mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas telah bermitra dengan Bank Kalteng dalam pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Betang Mobile, sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak dan retribusi.
Idie Gaman, selaku Kepala BPPRD Kapuas, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah untuk mengatasi permasalahan piutang pajak daerah dengan mengelola dan mengadministrasikan piutang secara tertib. “Kami berupaya menyusun peraturan khusus yang mengatur penyelesaian piutang sehingga penyelesaian piutang daerah akan memiliki pedoman yang jelas,” ungkap Idie.
Setelah membuka kegiatan sosialisasi di Kecamatan Tamban Catur, HM Nafiah Ibnor bersama dengan Kepala BPPRD Idie, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Hukum dan Politik Yanabut, dan Camat Basarang Eko Dharma Putra melakukan penyerahan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB-P2) dan Daftar Hasil Kebun dan Peternakan Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP PBB-P2) kepada perwakilan kepala desa setempat.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dari tim Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah tentang tiga Peraturan Bupati Kapuas, serta dari Bank Kalteng mengenai tata cara pembayaran pajak secara online. Usai mengadakan Sosialisasi di Kecamatan Tamban Catur, Plt. Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, kemudian menuju Kecamatan Kapuas Kuala untuk membuka kegiatan yang serupa. (ko)