PALANGKA RAYA-Sidang gugatan perceraian yang diajukan Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mustikah terhadap Muhammad Sriosako ditunda.
Sidang yang sejatinya digelar di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya pada Kamis (27/7) hanya berjalan selama 10 menit, lantaran majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak semua hadir.
Umi Mustikah selaku pihak penggugat juga tidak terlihat di ruang persidangan.
Hanya terlihat kuasa hukumnya dan beberapa orang yang tampak seperti anggota keluarga. Sementara dari pihak tergugat, Sriosako atau yang akrab disapa Sako tampak hadir di ruang sidang.
Terlihat juga beberapa anggota kepolisian.
Setelah ada kepastian sidang dibatalkan, pihak penggugat maupun tergugat langsung bergegas keluar dari ruang sidang, lalu menuju ke mobil masing masing.
“Hari ini (kemarin) enggak jadi sidang,” kata Sriosako sambil tersenyum sebelum masuk ke mobil pribadinya.
Zul Chaidir SH selaku penasihat hukum penggugat juga membenarkan perihal penundaan sidang.“Ada anggota majelis hakim yang sedang mengikuti diklat, jadi hakimnya tidak lengkap,” ungkapnya.
Zul mengatakan, seyogianya agenda persidangan kali ini sudah memasuki tahap pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak penggugat.
“Sebenarnya kami sudah menyiapkan beberapa orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan,” tutur Zul.
Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja saksi yang dihadirkan pihaknya.
Rencananya sidang kasus perceraian ini akan digelar kembali pada Kamis (3/8), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (ko)