PALANGKA RAYA-Sudah jatuh, tertimpa tangga. Peribahasa itu layak disematkan kepada Federasi olahraga Karate-do Indonesia (Forki) Palangka Raya. Lima atletnya dipinang oleh Kotawaringin Timur (Kotim). Apesnya, lima atlet itu berhasil menyumbang medali emas untuk tuan rumah. Protes sudah dilayangkan kepada koordinator penyelenggara. Namun tak ditanggapi. Kelima atlet tetap diizinkan.
Ajang Porprov Kalteng ke- XII betul-betul babak belur. Forki Palangka Raya gagal memenuhi target tujuh medali emas.
“Kami hanya bisa mendapatkan dua medali emas. Lima atlet kita yang diambil (ikut kontingen Kotim,red) semuanya mendapatkan medali emas,“kesal Ketua Forki Palangka Raya, Jeffriko Seran kepada Kalteng Pos, Sabtu (5/8).
Kelima atlet karate yang dimaksud adalah M Rifky Kamil, Ikhsan Nur Rizki, Miranda Kalila, Dina Mawarni dan Carissa Adelia Faustin. Forki Palangka Raya tak tinggal diam. Kesabaran sudah hilang.Kelimanya dipastikan menerima sanksi.
Berdasarkan surat yang diterima Kalteng Pos, sanksi yang dijatuhkan berupa hukuman skorsing selama 120 bulan atau sekitar 10 tahun tidak bisa bertanding lagi di setiap event resmi atau kejuaraan karate yang digelar di Palangka Raya.
Mereka juga dilarang mengikuti setiap kejuaraan mengatasnamakan Palangka Raya. Dia juga mengatakan bahwa skorsing yang sama juga dijatuhkan kepada kelima atlet itu oleh pihak pengurus KONI Palangka Raya. “Mereka juga dijatuhkan sanksi oleh KONI kota, tidak bisa lagi menjadi atlet Palangka Raya,”ujarnya lagi.
Kegeraman pihak Forki Palangka Raya benar-benar memuncak. Jeffriko menyebut, kemungkinan akan mengajukan gugatan perdata kepada kelima atlet tersebut.
Gugatan itu berdasarkan kerugian yang dikeluarkan Forki Palangka Raya selama masa pembinaan.
“Kami sedang berencana dan menyusun untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada kelima atlet tersebut untuk membayar ganti kerugian,” tegasnya.
Pengacara muda itu juga menjabarkan kronologi dipinangnya kelima atlet karate binaan Forki Palangka Raya itu.
Pihaknya baru mengetahui mutasi itu tiga minggu sebelum pelaksanaan. Jeffriko sendiri memang mengakui bahwa kelima atlet awalnya memang tidak diikutsertakan ke ajang Porprov Kotim.
Alasannya, saat itu memang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. “Waktu itu umur atlet ini belum cukup,“ terangnya.
Namun aturan tersebut kemudian diubah oleh pihak koordinator penyelenggara. Berdasarkan aturan umur yang bisa mengikuti pertandingan minimal umur 14 sampai 25 tahun. Berdasarkan aturan baru, umur 12-13 tahun boleh bertanding,” terang Jeffriko tetkait aturan baru tersebut.
Dia juga menjelaskan bahwa sebelum kelima atlet karate tersebut mengikuti pertandingan porprov, pihak Forki Palangka Raya telah memanggil dan melakukan pertemuan mediasi antara kelima atlet tersebut beserta orang tuanya terkait keikutsertaan mereka membela kontingen Kotim.Namun, kelima atlet karate tersebut tetap menyatakan mereka ikut membela Kotim. “Mereka juga menyatakan siap menerima segala konsekuensi atas keputusan tersebut. Surat pernyataan dari orang tuanya juga ada,”tutupnya.
Ketua KONI Palangka Raya Karuhei T Asang menuturkan untuk cabor karate, kopel dan bidang keabsahan meloloskan lima atlet Palangka Raya mewakili tuan rumah Kotim.
Panduan PB Porprov dikesampingkan mereka. Padahal dalam panduan ini kepindahan atlet ke kabupaten/kota, minimal enam bulan dan ada surat rekomendasi mutasi dari kabupaten/kota.
“Misalnya dari Palangka Raya ke Kotim. Palangka Raya mengeluarkan surat rekomendasi mutasi dan Kotim mengeluarkan rekomendasi menerima. Kalau Palangka Raya melepas tapi Kotim tidak menerima tidak bisa. Ini tidak ada. Ini dihapus oleh kopel Forki provinsi,”kata Karuhei .
Diungkapkannya, secara personal sudah dimediasi antara Forki Palangka Raya dengan orangtua atlet di Kantor KONI Palangka Raya pada 21 Juli lalu.
“Pada akhirnya mereka cenderung sepakat untuk ikut Kota Palangka Raya dan perjanjiannya 22 Juli akan membuat perjanjian atau kesepakatan bersama, apa yang mereka butuhkan akan difasilitasi,” ujar Karuhei.
Tapi setelah ditunggutunggu pada hari itu , tidak ada kabar, malahan mengirim pesan melalui WhatsApp sudah berangkat ke Sampit, dan tetap memilih Kotim, dengan alasan tidak pernah diperhatikan KONI Palangka Raya. Tentu saja hal ini dibantah Karuhei, karena menurutnya selama ini para atlet diperhatikan kebutuhannya. Seperti matras untuk latihan diberikan dan bonus juga diberikan.
KONI Palangka Raya Gugat Tiga Kopel Cabor ke Arbitrase Porprov Kalteng Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Palangka Raya menggugat koordinator pelaksana (kopel) tiga cabor. Karate, menembak dan bulu tangkis ke Bidang Arbitrase Porprov XII Kalteng.
Untuk cabor karate, KONI Palangka Raya menuntut Bidang Arbitrase Kalteng, agar membatalkan keabsahan lima atlet tersebut karena tidak bisa membuktikan kepindahan dan membatalkan perolehan medali emas yang didapatkan mereka.
Untuk kasus di cabor menembak, sudah menetapkan panduan Technical Handbook (THB) tentang tata cara lomba. Ternyata, oleh kopel lokal dan PB porprov, nomor lomba dikurangi, tanpa ada konfirmasi ke Pengprov Perbakin Kalteng.
Akhirnya Pengprov Perbakin tetap beranggapan THB yang digunakan adalah THB pengprov, sehingga pada technical meeting, seluruh kabupaten/kota sepakat kembali ke THB Pengprov Perbakin Kalteng.
Dari panduan THB Pengprov Perbakin Kalteng itu, kelas dibuka semua sesuai yang ada. Atlet PON boleh bertanding tetapi tidak pada nomor bertanding di PON.
“Sehingga ada kesepakatan pendaftaran ulang. Kalau bicara tentang mereka tidak terdaftar secara online, atlet kota sudah didaftarkan secara online, cuma mengacu pada porprov sebelumnya, atlet Pra PON tidak bisa, dianggap tidak lolos verifikasi.
Tetapi pendaftaran sudah dibuka, artinya lolos verifikasi karena ada keringanan,” imbuhnya.
Itu disepakati semua. Pertandingan pun berlangsung. Tiba-tiba ada protes dari beberapa Pengkab mempertanyakan keabsahan atlet. Hingga akhirnya PB porprov membatalkan hasil keabsahan dan kembali ke panduan porprov.
Hal ini membuat Ketua Pengprov Perbakin Christian Sancho mengeluarkan surat terhadap notulen dari PB porprov dan mengeluarkan surat penegasan yang berlaku tetap aturan THB Pengprov Perbakin.
Ternyata surat penegasan Ketua Pengprov Perbakin Kalteng itu tetap diabaikan kopel lokal dan PB porprov, lantas melalui panitia keabsahan mencoret atlet Kota Palangka Raya Kemudian kopel provinsi menyurati ke PB Porprov, agar beberapa nomor lomba yang dipermasalahkan di cabor menembak itu, tidak diumumkan dan medali tidak dibagikan, tapi tidak digubris.“ Kami menuntut kembali ke THB Pengprov Perbakin Kalteng dan mengembalikan hasil lomba yang dianulir,” tegas Karuhei.
Untuk cabor bulu tangkis, Muhammad Sultan Nurhabibullah Mayang yang terdaftar sebagai atlet Pra PON Aceh dan masuk dalam jajaran rengking dunia, yakni nomor tunggal putra ranking 201 dan ganda putra rengking 407, memperkuat tuan rumah.
Kotim beralasan, mereka tidak pernah melepas atlet kelahiran Sampit tersebut. Tapi jika merujuk panduan, Karuhei mempertanyakan, mungkinkah Sultan mewakili Aceh kalau kependudukannya masih Kotim. (ko)