DPRD Akan Susun Raperda UMKM dan Pergudangan

oleh
oleh
SINERGISME: Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Dudie B.Sidau, bersama anggota komisi A DPRD Kota Palangkaraya, Vina Panduwinata dan anggota komisi C DPRD Kota Palangkaraya Evy Susantie.

PALANGKA RAYA– Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B. Sidau, mengungkapkan bahwa perdagangan barang dan jasa merupakan hal yang paling menonjol di Palangka Raya. Berdasarkan kondisi ini, lembaga DPRD Kota Palangka Raya berinisiatif untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pergudangan. Raperda ini ditujukan untuk mencakup seluruh wilayah Kota Palangka Raya.

“Dalam Raperda ini, kami ingin memberikan insentif bagi para investor untuk berinvestasi di Kota Palangka Raya. Selain itu, bagi masyarakat yang terlibat dalam dunia usaha, Raperda ini akan memberikan payung hukum yang jelas,” ungkap Dudie B. Sidau dari fraksi partai Hanura pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:  Tiga Perda Strategis Disahkan, Kota Palangka Raya Siap Melaju

Sebelum menyusun Raperda tersebut, Dudie menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan studi banding di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan barang dan jasa yang tersedia di daerah setempat. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat memperluas keuntungan, pangsa pasar, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk mengurangi angka pengangguran.

“Saat ini, Raperda ini masih berada di tahap awal, dan sebelum menyusunnya, kami telah melakukan beberapa studi di daerah lain seperti Kota Banjarmasin,” tambahnya. (ko)