PALANGKA RAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, dengan agenda persetujuan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Ruang Rapat Paripurna, komplek DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (22/8).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H Wiyatno dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Edy Pratowo serta forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Juru bicara badan anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M. Si, mengatakan, semua pihak perlu memiliki pemahaman yang sama, APBD perubahan tidak selalu berarti adanya penambahan dana atau anggaran belanja tambahan.
“Tidak menutup kemungkinan terjadi pengurangan atau pergeseran anggaran,” jelasnya.
Bahkan, salah satu bahan pertimbangan pengajuan raperda APBD perubahan anggaran 2023, karena adanya perkembangan situasi dan kondisi yang mengakibatkan ketidaksesuaian di beberapa sektor.
“Adapun pendapat akhir dari 7 fraksi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dapat menerima raperda APBD tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah akhir dari perubahan tahun anggaran 2023,” terangnya.
Setelah dibacakannya laporan hasil rapat badan anggaran DPRD Provinsi Kalteng, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kalimantan Tengah dengan pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap rancangan perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2023.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menerangkan, perubahan pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2023, merupakan anggaran operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah. Dirinya berharap, dana yang terbatas dapat dimanfaatkan efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal.
“Secara khusus saya ingatkan dan mengharapkan, perhatian yang sungguh-sungguh kepada semua kepala satuan kerja perangkat daerah untuk meningkatkan intensitasnya dengan melakukan upaya penajaman prioritas,” tutupnya. (ko)