Gubernur Kalteng Hapus Penahanan Ijazah, DPRD: Ini Kebijakan Pro Rakyat!

oleh
oleh
Wengga Febri Dwi Tananda
Wengga Febri Dwi Tananda

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Wengga Febri Dwi Tananda, menyampaikan apresiasi atas kebijakan Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, yang menerbitkan program Pemutihan ijazah Kalteng bagi lulusan SMA, SMK, dan MA. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap pelajar dari keluarga tidak mampu.

“Pemutihan ijazah Kalteng bukan sekadar keputusan administratif, tapi tindakan konkret yang menyentuh langsung kepentingan rakyat. Tegas dan pro rakyat,” ujar Wengga, Kamis (19/6).

Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk menghapus praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah, yang selama ini menjadi kendala bagi lulusan dalam melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.

Baca Juga:  Faridawaty Serukan Kesetaraan Anak Disabilitas di Acara Diplomasi Kemanusiaan Turki

“Kalau masih ada kepala sekolah yang menahan ijazah, itu jelas pembangkangan terhadap kebijakan daerah. DPRD akan kawal dan pastikan sanksi benar-benar diterapkan,” tegasnya.

Wengga juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan agar tepat sasaran. Ia mendorong agar fasilitas penunjang seperti papan interaktif dan sistem digitalisasi sekolah juga diprioritaskan.

Ia mengusulkan agar dibentuk kanal pengaduan atau hotline khusus bagi masyarakat untuk melaporkan jika masih terjadi penahanan ijazah.

“Dengan hotline, kita bisa pastikan anak-anak tidak lagi jadi korban diam-diam. Penindakan harus cepat dan tegas,” tandasnya. (afa/ko)