DPRD Kalteng Dorong Evaluasi CSR Tambang agar Tepat Sasaran

oleh
oleh
DPRD Kalteng bersama akademisi, dan perwakilan OPD mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalteng, Kamis (21/5).
DPRD Kalteng bersama akademisi, dan perwakilan OPD mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalteng, Kamis (21/5).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kalimantan Tengah menilai pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang masih belum optimal. Keberadaan perusahaan tambang dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya desa-desa di sekitar wilayah operasional.

Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki regulasi yang mengatur pelaksanaan CSR. Namun, implementasinya di lapangan dinilai masih perlu dievaluasi agar tujuan utama program tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.

“Perda terkait CSR memang sudah ada, tetapi dalam pelaksanaannya perlu dilakukan evaluasi karena belum berjalan seperti yang diharapkan masyarakat. Permasalahan ini perlu dicari solusinya bersama,” ujarnya usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Kamis (21/5).

Menurutnya, hasil penelitian yang dipaparkan kalangan akademisi dalam forum diskusi tersebut, dapat menjadi bahan penting untuk memperbaiki regulasi maupun pengawasan terhadap perusahaan tambang. Masukan dari akademisi dinilai dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan daerah yang lebih efektif ke depan.

Muhajirin juga menyoroti, banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan, namun kontribusinya terhadap masyarakat sekitar dinilai belum maksimal. Dewan ingin memastikan keberadaan investasi di sektor pertambangan mampu memberikan manfaat langsung, bagi kesejahteraan warga.

Baca Juga:  Purdiono Soroti Ketimpangan di Lingkar Tambang, CSR Perusahaan Dinilai Belum Maksimal

“IUP yang sudah dikeluarkan jumlahnya cukup banyak dan aturannya juga sudah ada. Tetapi yang perlu dilihat sekarang adalah sejauh mana kontribusinya dalam membantu desadesa di sekitar wilayah tambang,” katanya.

Muhajirin menegaskan, program CSR tidak seharusnya hanya menjadi formalitas administratif perusahaan, melainkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di sekitar area operasional tambang.

Karena itu, DPRD membuka ruang terhadap berbagai masukan dan model kebijakan baru, guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan CSR di Kalimantan Tengah.

“Ini memang khusus sektor tambang karena CSR juga ada di sektor perkebunan maupun usaha lainnya. Kami berharap hasil penelitian ini nantinya bisa menjadi referensi, bukan hanya untuk Kalteng tetapi juga daerah lain yang memiliki persoalan serupa,” pungkasnya. (afa/ko)