PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Harapan ribuan penambang rakyat di Kalimantan Tengah untuk memperoleh kepastian hukum mulai menemukan titik terang. DPRD Kalteng mengawal langsung aspirasi penambang asal Kabupaten Katingan ke DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan hasil berupa sinyal positif terhadap penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang selama ini menghadapi proses perizinan yang berbelit, memakan waktu, serta dinilai memberatkan penambang skala kecil.
“Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah diterima oleh DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kalteng bersama Komisi II menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan. Dalam pertemuan itu, para penambang meminta pemerintah menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal tanpa terbebani prosedur administrasi yang rumit.
Menurut Riska, legalisasi melalui WPR dan IPR bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan daerah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
“Yang diharapkan masyarakat sederhana, yakni bisa bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat mencari nafkah,” katanya.
Ia mengungkapkan, hasil audiensi juga membuka peluang baru bagi daerah yang belum memiliki WPR. Pemerintah pusat disebut memberikan ruang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan pembentukan wilayah pertambangan rakyat.
Karena itu, Riska mendorong pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar lebih aktif mengusulkan WPR ke Kementerian ESDM dan DPR RI sehingga masyarakat dapat segera menikmati kemudahan perizinan.
“Kami tinggal mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif menyuarakan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI supaya prosesnya semakin mudah,” tegasnya.
Riska menambahkan, pemerintah pusat juga berencana menyederhanakan mekanisme penerbitan izin pertambangan rakyat. Meski demikian, proses pengawalan dari pemerintah daerah tetap menjadi tahapan penting, mulai dari Dinas ESDM Provinsi hingga rekomendasi gubernur sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
“Prosesnya memang diarahkan lebih mudah. Namun pengawalan tetap harus dimulai dari Dinas ESDM Provinsi dan rekomendasi gubernur sebelum kementerian menerbitkan izin,” pungkasnya. (zia/ko)







