Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak hingga 70 Persen

oleh
oleh
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah dinilai bukan sekadar memberi keringanan bagi wajib pajak yang menunggak. Kebijakan itu juga diharapkan menjadi momentum membangun budaya taat pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, mengatakan masyarakat perlu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa dibebani sanksi administrasi yang selama ini terus bertambah.

Menurutnya, program pemutihan menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengembalikan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” ujarnya, Senin (6/7).

Freddy mengungkapkan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah saat ini diperkirakan masih berada di kisaran 50 persen. Melalui program pemutihan, ia optimistis angka tersebut dapat terdongkrak hingga mencapai sekitar 70 persen.

Baca Juga:  Kemandirian Fiskal Kalteng Jadi Kunci, DPRD Dorong Pemprov Genjot PAD

Peningkatan kepatuhan itu, lanjutnya, akan berdampak langsung terhadap naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan di berbagai sektor.

“Ketika kepatuhan masyarakat meningkat, kemampuan pemerintah untuk membiayai pembangunan juga akan semakin kuat,” katanya.

Ia menambahkan, hasil penerimaan pajak akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga berbagai fasilitas publik lainnya.

Karena itu, Freddy mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap program pemutihan sebagai alasan menunda pembayaran pajak pada masa mendatang. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk mengembalikan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dengan adanya pemutihan ini, kita berharap kepatuhan masyarakat bisa meningkat dari sekitar 50 persen menjadi 70 persen. Tetapi masyarakat juga jangan terlena, karena membayar pajak adalah kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya. (zia/ko)