PALANGKA RAYA – Untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022, pengelola maupun operator KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi harus selektif dalam menetapkan calon penerima KIP Kuliah. Hal ini diungkapkan Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Dr. Drs. Muhammad Akbar, M.Si pada Senin (28/8/2023).
“Prioritaskan sasaran penerima KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan yang sudah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik),”ucapnya saat Sosialisasi Regulasi Baru KIP Kuliah dan Bimbingan Teknis Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya.
Makanya, menurut Akbar, pentingnya sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi tentang mekanisme dan prosedur Pengelolaan KIP Kuliah. Sehingga implementasi Program KIP Kuliah sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.
Ditambahkan Akbar bahwa untuk kuota penerima KIP Kuliah di perguruan tinggi swasta Wilayah XI Kalimantan tahun 2023 sebanyak 1.758 kuota, yaitu untuk Kalimantan Barat sebanyak 453 mahasiswa, Kalimantan Tengah 205 mahasiswa, Kalimantan Selatan sebanyak 558 mahasiswa, Kalimantan Timur sebanyak 500 mahasiswa dan Kalimantan utara sebanyak 42 mahasiswa.
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek, Dr. Abdul Kahar. MPd mengatakan bahwa banyak temuan dan aduan dari implementasi Program KIP Kuliah yang disampaikan kepada pihaknya.
Dikatakanya, Jenis pengaduan KIP Kuliah tahun lalu, yaitu 37,6 persen untuk biaya-biaya lain, 18.8 persen pemotongan biaya hidup, 15.4 persen tidak layak menerima, 14.5 persen buku atau ATM dipegang pihak kampus dan 13.7 persen menagih selisih biaya pendidikan.
“Untuk itu, diharapkan temuan dan aduan masyarakat atau mahasiswa tahun 2022 tersebut mendapat perhatian pengelola maupun operator KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi di Tahun 2023 ini,”ucapnya.
Dikatakanya, bagi perguruan tinggi yang melakukan kesalahan dalam pengelolaan KIP Kuliah tadi, akan ada sanksinya. Salahsatnya adalah diminta mengembalikan duit tadi kepada mahasiswa yang telah dipungutnya.
“Kasihan pada mahasiswanya kalau ternyata uang biaya siswa dari Program KIP tadi dipotong oleh pihak kampus dengan berbagai macam modus iuran. Makanya, saya minta mahasiswa untuk tidak takut melaporkan bila terjadi hal yang demikian (red, pungutan),”ucapnya. (bud)